Telah diketahui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mulai menyalurkan dana BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahap 1 2023.
Akan tetapi perlu untuk diketahui terdapat ratusan ribu sekolah belum menerima dana BOSP ini karena belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Anggaran dana BOSP pada tahap 1 2023 mencapai sebesar Rp 57 triliun untuk disalurkan kepada sebanyak 406 ribu satuan pendidikan. Namun baru sebanyak 249 ribu satuan pendidika atau sekitar 61,33 persen yang baru menerima dana BOSP tahap 1 2023.
Sementara itu, sebanyak 150 ribu atau 38,67 persen satuan pendidikan belum menerima dana bantuan ini. Sutanto selaku Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengatakan ada satuan pendidikan yang belum menyampaikan realisasi dana BOS maupun BOP pada tahun 2022 untuk segera melakukannya.
Alasan lain satuan pendidikan belum menerima BOSP menurut Sutanto yaitu karena sejumlah data sekolah belum diverifikasi oleh dinas pendidikan. Dia mengatakan dinas pendidikan juga harus diingatkan, supaya sekolah negeri dapat segera disalurkan dana BOSP.
Selanjutnya juga terdapat sekolah yang belum melakukan verifikasi sisa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan kepada pemerintah daerah. Sutanto mengingatkan bahwa seluruh persyaratan yang belum dipenuhi untuk segera dipenuhi dan diselesaikan.
Sutanto juga meminta dinas pendidikan dan para satuan pendidikan untuk melihat imbauan yang diberikannya ini supaya dapat segera memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penerima dana bantuan ini yaitu sebagai berikut:
- Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), yang terdata dalam aplikasi Dapodik
- Mempunyai izin penyelenggaraan, satuan pendidikan terdata di dalam Dapodik
- Mempunyai rekening satuan pendidikan, atas nama sekolah
- Memutakhirkan data Dapodik, paling lambat pada tanggal 31 Agustus TA sebelumnya
- Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
- Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola K/L
Selanjutnya terdapat aturan atau persyaratan penerima dana BOS Kinerja selain reguler yang terdiri dari sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Berikut ini persyaratannya:
1. Persyaratan dana BOS Kinerja untuk sekolah penggerak
- Penerima dana BOS reguler pada tahun anggaran yang berkenaan
- Sekolah telah ditetapkan oleh Kemdikbud sebagai pelaksana program sekolah penggerak
Halaman Selanjutnya
2. Persyaratan BOS Kinerja untuk sekolah yang mempunyai prestasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya