Apabila dibandingkan antara tenaga honorer dengan tenaga PNS tentu sangat jauh berbeda, bak langit dan bumi. Meskipun menjadi PNS bukan pekerjaan impian semua orang namun, dibandingkan dengan tenaga honorer menjadi PNS merupakan keinginan setiap honorer yang ada di seluruh daerah Indonesia.
Dengan terjaminnya kesejahteraan dengan gaji, tunjangan yang diperoleh dengan ASN yang stabil menjadi menggugah bagi para tenaga honorer.
Honorer yang menjadi ASN akan mendapatkan gaji besar, tunjangan, bonus sampai gaji ke-13 untuk THR di hari lebaran.
Jika kita ingat, Pemerintah sendiri sedang membuat kebijakan untuk menghapus honorer pada tanggal 28 November 2023. Tenaga honorer tidak lagi bekerja di instansi pemerintah dan hanya diperbolehkan ASN, yaitu PNS dan PPPK untuk bekerja di instansi pemerintah.
Alasan utama adanya kebijakan ini agar lebih jelas dan mengusahakan kesejahteraan serta kejelasan nasib bagi tenaga honorer, nantinya melalui rekrutmen PPPK maupun PNS.
Tentu jalan menjadi ASN, merupakan jalan terbaik bagi honorer untuk bisa terus bekerja dan tidak dihapus.
Meski hingga sekarang kebijakan penghapusan tenaga honorer ini masih banyak menuai pro dan kontra, tetapi pemerintah terus menggodog nantinya segala alternatif terbaiknya untuk mendapatkan win win solution baik bagi pemerintah maupun tenaga honorer tersebut.
Salah satu langkah yang ditempuh yaitu dengan adanya rekrutmen CASN tahun 2023 ini. Meski Belum ada pengumuman resmi namun kabarnya akan ada rekrutmen CASN di tahun 2023 ini.
Ada beberapa jalur yang bisa diikuti oleh honorer jika ingin menjadi ASN, salah satunya adalah CASN 2023 tahun ini.
Kemudian melalui jalur RUU ASN yang kabar baiknya, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes CPNS.
Dalam RUU ASN Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014, ada beberapa honorer yang kategorinya diprioritaskan pemerintah untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Kategori honorer yang diprioritaskan yaitu kategori pendidikan, kesehatan, pertanian dan penelitian.
Dalam RUU ASN, berikut ini beberapa kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes:
- Tenaga honorer sudah bekerja secara terus menerus dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.
- Tenaga honorer yang sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, sudah mempunyai surat keputusan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer.
- Tenaga honorer Belum mencapai usia pensiun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya