Hore! Tunjangan Sertifikasi Guru Naik Dua Kali Lipat

- Editor

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat info terbaru untuk para guru sertifikasi tentang tunjangan sertifikasi guru yang dibakabarkan akan naik menjadi dua kali lipat pada setiap bulannya.

Kabar mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini tentunya menjadi kabar baik untuk para guru sertifikasi pada satuan pendidikan.

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah mempunyai komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para guru lewat pemberian berbagai macam tunjangan, salah satunya yaitu dengan memberikan tunjangan untuk guru sertifikasi.

Pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi ini bukan hanya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetapi juga berlaku untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai non PNS.

Kabar mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru sampai dengan dua kali lipat ini berdasarkan peraturan yang tertuang di dalam Peraturan Sekretartis Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan No 18 tahun 2021.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek tersebut secara khusus membahas tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi untuk guru non Pegawai Negeri Sipil.

Perlu untuk diketahui bahwasannya pada sebelumnya terdapat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek dengan No 6 tahun 2020 yang membahas mengenai penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi untuk guru non PNS.

Namun, Persekjen Kemdikbud Ristek tersebut sekarang ini sudah tidak berlaku lagi, dan yang sekarang ini berlaku yaitu Persekjen Kemdikbud Ristek dengan No 18 tahun 2021. Isi regulasi Persekjen Kemdikbud Ristek No 6 tahun 2020 menjelaskan tentang besaran TPG untuk guru bukan PNS yaitu sebagai berikut ini:

  1. Untuk guru yang telah mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing.
  2. Untuk guru yang belum mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing maka akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 150.000 pada setiap bulannya.

Setelah pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan peraturan yang baru, dimana terdapat beberapa perubahan yang berkaitan dengan besaran tunjangan sertifikasi guru yang diberikan kepada guru bukan PNS. Untuk besarannya sendiri yaitu sebagai berikut ini:

  1. Guru akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai denga yang ada pada SK inpassing pada setiap bulan untuk yang telah mempunyai SK inpassing
  2. Guru akan diberikan TPG sebear Rp 1.500.000 pada setiap bulan untuk guru yang belum mempunyai SK inpassing

Halaman Selanjutnya

Penting untuk diketahui bahwasannya yang terbaru dari peraturan

Berita Terkait

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Berita ini 7,918 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Berita Terbaru