Terdapat info terbaru untuk para guru sertifikasi tentang tunjangan sertifikasi guru yang dibakabarkan akan naik menjadi dua kali lipat pada setiap bulannya.
Kabar mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini tentunya menjadi kabar baik untuk para guru sertifikasi pada satuan pendidikan.
Seperti yang diketahui bahwa pemerintah mempunyai komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para guru lewat pemberian berbagai macam tunjangan, salah satunya yaitu dengan memberikan tunjangan untuk guru sertifikasi.
Pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi ini bukan hanya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetapi juga berlaku untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai non PNS.
Kabar mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru sampai dengan dua kali lipat ini berdasarkan peraturan yang tertuang di dalam Peraturan Sekretartis Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan No 18 tahun 2021.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek tersebut secara khusus membahas tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi untuk guru non Pegawai Negeri Sipil.
Perlu untuk diketahui bahwasannya pada sebelumnya terdapat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek dengan No 6 tahun 2020 yang membahas mengenai penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi untuk guru non PNS.
Namun, Persekjen Kemdikbud Ristek tersebut sekarang ini sudah tidak berlaku lagi, dan yang sekarang ini berlaku yaitu Persekjen Kemdikbud Ristek dengan No 18 tahun 2021. Isi regulasi Persekjen Kemdikbud Ristek No 6 tahun 2020 menjelaskan tentang besaran TPG untuk guru bukan PNS yaitu sebagai berikut ini:
- Untuk guru yang telah mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing.
- Untuk guru yang belum mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing maka akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 150.000 pada setiap bulannya.
Setelah pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan peraturan yang baru, dimana terdapat beberapa perubahan yang berkaitan dengan besaran tunjangan sertifikasi guru yang diberikan kepada guru bukan PNS. Untuk besarannya sendiri yaitu sebagai berikut ini:
- Guru akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai denga yang ada pada SK inpassing pada setiap bulan untuk yang telah mempunyai SK inpassing
- Guru akan diberikan TPG sebear Rp 1.500.000 pada setiap bulan untuk guru yang belum mempunyai SK inpassing
Halaman Selanjutnya
Penting untuk diketahui bahwasannya yang terbaru dari peraturan
Halaman : 1 2 Selanjutnya