Setelah nantinya para honorer di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan mendapatkan dan menerima beberapa hak-hak PPPK.
Tidak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan, para PPPK akan mendapatkan hak-hak lain layaknya yang diterima para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Semua hak-hak PPPK tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Lebih lanjutnya lagi di atur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjelaskan, hak-hak PPPK yang meliputi jaminan perlindungan, cuti, penghargaan dan pengembangan kompetensi.
Berikut ini merupakan rincian dari hak-hak yang akan diperoleh honorer ketika nantinya diangkat menjadi seorang PPPK yaitu:
Jaminan Perlindungan
Pada pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, telah dijelaskan juga mengenai perlindungan untuk PPPK yang wajib diberikan oleh pemerintah, yaitu seperti berikut:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan kematian
- Jaminan hukum
- Jaminan hari tua
- Jaminan kecelakaan kerja
Khusus untuk empat jaminan perlindungan yang telah disebutkan di atas, dalam pelaksanaannya berdasarkan sistem jaminan sosial nasional, sementara itu perlindungan berupa bantuan hukum diberikan jika perkara yang sedang dihadapi di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Cuti
Selanjutny dijelaskan di dalam pasal 75 ayat 1 PP No 49 Tahun 2018 bahwa setiap guru PPPK berhak untuk memperoleh cuti dari Pembina Kepegawaian atau PPK di masing-masing instansi tempatnya bertugas dan berikut macam-macamnya.
- Cuti Sakit
PPPK yang sedang mengalami sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan dengan secara tertulis.
Kemudian pernyataan tersebut ditujukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan yang diperoleh dari dokter.
- Cuti Tahunan
Untuk memperoleh hak cuti tahunan secara terus menerus yang durasinya dapat mencapai selama 12 hari, seorang PPPK harus telah bekerja paling sedikit selama satu tahun.
- Cuti Bersama
Ketentuan pada cuti bersama untuk PPPK ini sama halnya dengan ketentuan pada PNS yaitu mengikuti keputusan dari presiden. Namun, untuk PPPK yang jabatannya tidak mempunyai hak atas cuti bersama maka untuk hak cuti tahunannya ditambah sesuai denagn jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
- Cuti Melahirkan
Hak cuti melahirkan ini hanya akan diberikan untuk PPPK yang akan melahirkan anaknya yang pertama sampai dengan ketiga dengan durasi cuti paling lama yaitu tiga bulan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya