Kabar Gembira, Berikut Linimasa Pencairan TPG 2023

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Pencairan tunjangan profesi guru menjadi momen yang dinanti-nanti. Seperti yang diketahui tunjangan profesi guru dapat diterima oleh guru yang telah melakukan sertifikasi. Berikut linimasa pencairan TPG tahun 2023.

Memasuki bulan kedua pada tahun 2023 ini menandakan momen pencairan Tunjangan Profesi Guru akan segera tiba. Untuk itu dihimbau untuk para guru yang sudah melakukan sertifikasi menyiapkan persyaratannya.

Tunjangan profesi guru merupakan uang yang diberikan dari pemerintah kepada guru dengan sertifikat pendidikan.Tunjangan ini diberikan untuk guru sebagai wujud apresiasi terhadap dedikasi guru.

Pemberian TPG bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru dalam mengajar. TPG diberikan dengan maksud untuk memberi penyemangat guru agar kinerja senantiasa menagalami peningkatan.

Terkait hal tersebut pendistribusian TPG mengacu pada aturan yang diterbitkan oleh Kemendikbu Ristek. Pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan guru ASN.

Syarat utama untuk dapat menerima tunjangan tersebut sebagaimana disebutkan dalam permendikbud diatas adalah dengan melakukan pembaharuan data pada sistem data pokok pendidikan (DAPODIK).

Adapun yang perlu dilkukan untuk memperbarui data antaralain memasukan data tentang satuan pendidikan, beban kerja/jam mengajar, NUPTK, golongan ruang, masa keraj, tanggal lahir dan status kepegawaian terbaru.

Tujuan melakukan pembaruan data tersebut yakni untuk melaporkan kondisi terkani dan keadaan data guru yang paling baru. Setalah guru ASN melakukan input data terbaru ke sistem Dapodik langkah selanjutnya adalah tinggal menunggu hasil verivikasi dan validasi data tersebut.

Terdapat hal yang penting untuk diperhatikan guru, yaitu guru mengalami mutasi ke satuan pendidikan lain. Ketika guru mengalami mutasi dalam satu daerah sama maka yag perlu dilakukan aadalah memperbaiki data sesuai satuan pendidikan yang terbaru.

Apabila hal yang disebutkan diatas telah dilakukan langkah selanjutnya adalah melapor ke Dinas Pendidikan setempat. Agar data baru yang diunggah tersebut dapat diuji akurasi dan kelogisan datanya dengan wilayah mengajar.

Halaman Selanjutnya

skema pelaksanaan pembagian TPG

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis