Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana telah menyampaikan lima poin solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Persoalana tenaga honorer yang terjadi di Indonesi hingga kini masih belum menemukan titik terang. Meski demikian pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN dan DPR RI telah berupaya menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan honorer.
Beberapa kali pilihan solusi telah ditawarkan guna merampungkan persoalan honorer. Misalnya kebijakan pendataan tenaga honorer di tingkat instansi daerah. Kabarnya memang pendataan itu bertujuan untuk penataan kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan.
Persoalan krusial yang darurat untuk segera diselesaikan adalah terkait dengan tenaga honorer. Nasib guru dan tenaga honorer lainnya hingga kini masih terombang-ambing.
Keadaan semakin mencemaskan tatkala pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan pada November 2023 ini.
Adapun wacana penghapusan tenag non-ASN yang dimaksud pada petunjuk tekni yakni berlangsung pada tanggal 28 November 2023. Kebijakan itu berlaku untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Terkait hal tersebut Mentri PANRB telah mengirimkan SE No.B/185/M.SM.02.03./2022 tertanggal 31 Mei 2022. Berkaitan dengan hal tersebut masih banyak yang menanyakan.
Akankah nasib tenaga honorer benar akan diberhentikan tahun ini?
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya