Penyebab Guru Belum Bisa Sertifikasi, Ketahui Solusinya!

- Editor

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harapan semua guru adalah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi pendidik (TPP). Tentu saja tunjangan tersebut bisa membantu guru dalam memenuhi berbagai kebutuhan. Beberapa kebutuhannya adalah untuk mengikuti diklat/seminar guru, membeli kebutuhan belajar mengajar, hingga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Program sertifikasi pola PPG baru-baru ini menjadi pengganti sertifikasi pola sebelumnya yaitu PLPG. Sertifikasi PPG ini memiliki beberapa tahap seperti seleksi (pretest), daring, lokakarya, PPL, hingga Uji Kompetensi (UP dan Ukin). Sehingga sertifikasi dengan pola PPG ini menghabiskan waktu lebih lama dibandingkan dengan PLPG.

Bapak dan Ibu guru yang sudah lulus di semua tahapan, sudah dipastikan tinggal menunggu sertifikat pendidik untuk terbit. Dan guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).

Berbeda dengan guru yang hingga sekarang masih belum bisa ikut program sertifikasi. Saat pelaksanaan PPG gelombang awal, ternyata masih banyak bapak/ibu guru yang berusia lanjut, yang seharusnya sudah ikut PLPG lalu, masih mengikuti PPG baru-baru ini.

Lalu, Apa sih penyebab Guru belum bisa mengikuti sertifikasi?

1. Belum berijazah S-1/D-4

Salah satu syarat mengikuti PPG terutama dalam jabatan, adalah guru yang sudah berkualifikasi akademik sarjana S-1 dari jurusan atau program studi yang terakreditasi. Sehingga jika peserta belum atau sedang menempuh pendidikan sarjana, hal ini menjadi penyebab peserta tertolak meskipun TMT (masa mengajar) sudah lama.

Solusi untuk permasalahan ini adalah berkuliah lagi bagi yang belum. Bagi yang sedang menempuh, bisa segera menyelesaikan kuliahnya.

Ijazah S-1/D-4 akan bermanfaat untuk mengikuti sertifikasi.

2. Ijazah tidak linear dengan Program Studi PPG

Salah satu syarat sertifikasi/PPG adalah ijazah harus linear dengan program studi di PPG. Banyak dari guru yang ijazah nya tidak linear dengan program studi PPG-nya. Misalnya, ijazahnya tertera jurusan bahasa inggris, namun PPG-nya sebagai guru SD, maka hal itu tidak linear. Ijazah yang tidak linear inilah yang menjadi penyebab tertolaknya guru mengikuti sertifikasi/PPG.

Solusi untuk permasalahan ini ada dua pilihan. Pertama, bisa menempuh pendidikan kembali dan mengambil program studi yang sesuai dengan bidang tugas. Kedua, bisa melakukan mutasi ke sekolah lain untuk menyesuaikan bidang tugas dengan ijazah yang dimiliki agar ijazahnya linear.

3. Belum memiliki NUPTK

NUPTK (Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan/GTK) merupakan salah satu syarat untuk mengikuti sertifikasi pola PPG dalam jabatan. Jika belum mempunyai NUPTK, penyebabnya karena belum mengajukan atau memang belum memenuhi syarat.

NUPTK ini bisa diajukan dengan menghubungi operator sekolah untuk dibantu dalam proses pengajuan melalui situs/web verval PTK.

Itulah beberapa penyebab guru belum bisa ikut sertifikasi. Namun selain itu, penyebab lainnya adalah karena kurangnya informasi. Terkadang, meski ada guru yang sudah memenuhi syarat, informasi sertifikasi belum sampai pada guru tersebut. Atau jika sudah memiliki informasinya, tapi batas waktunya sudah terlewat. Hal seperti ini sering terjadi.

Maka dari itu, untuk menghindari hal tersebut, tidak ada salahnya mulai sekarang Anda bisa lebih aktif lagi mencari informasi. Selain dari internet, Anda bisa bertanya atau berkomunikasi dengan rekan sesama guru. Karena walaupun informasi yang datang lebih cepat secara online, sikap proaktif dari guru bisa membantu untuk menjemput informasi tersebut.

Demikian uraian yang dapat penulis sampaikan terkait apa saja penyebab guru belum sertifikasi, dan solusinya. Harapannya, tulisan ini dapat bermanfaat bagi Anda Bapak dan Ibu guru semua.

Jika ada pertanyaan, saran, atau kritik bisa disampaikan melalui kolom komentar di bawah.

Jadilah bagian dari anggota e-Guru.id dan tingkatkan kompetensi Anda sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru