Beban Kerja Berat, Guru Non Sertifikasi Sangat Minim Kesejahterannya

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nasib PPPK Guru

nasib PPPK Guru

Sejumlah guru non serdik menyampaikan keluhannya kepada kepada Komisi X DPR RI terkait permasalahan yang dihadapinya. Guru non sertifikasi mengklaim mengemban jam kerja yang banyak akan tetapi hal tersebut tidak berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima.

Guru non serdik hanya memperoleh tunjangan atau tamsil sebesar Rp250 ribu per bulan. Mengutip dari laman Republika “kami memohon kepada Komisi X DPR RI untuk mendesak Kemendikbud. Agar menerbitkan permendikbud yang dapat memudahkan guru lama memperoleh sertifikat pendidik,” ujar Ketua Aliansi Guru Non-Sertfikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB) Kurtadi, Rabu (8/2/2023).

Selama ini ada beberap hal yang menjadi keluhan para guru non sertifikasi. Adapun keluhan-keluhan yang disampaikan oleh guru non sertfikasi antara lain sebagai berikut:

Tunjangan hanya cair per tiga bulan akan tetapi jam kerja panjang

Ketua Aliansi Guru Non-Sertidikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB), Kurtadi merasa pofesinya beserta kawan-kawannya adalah sebuah tantangan.

Jika guru sertifikasi dapat dengan mudahnya menaikan level menjadi ASN PPPK atau bahkan PNS, maka tidak dengan guru non sertifikasi. Dirinya kesulitan mengikuti seleksi kenaikan status jabtan tersebut.

Kurtadi memaparkan tidak ada perbedaan jam kerja antara guru non sertifikasi dengan guru sertifikasi. Bahkan menurut Kurtadi guru non-sertifikasi cenderunga bekerja lebih banyak.

Sejatinya Kemendikbud telah merilis ketentuan yang tujuannya menyejahterakan guru dengan memberikan penghasilan tambahan. Akan tetapi tamsil yang diperoleh guru non sertifikasi hanya sebesar Rp250 ribu per tiga bulan. Bahkan setelah dipotong pajak Kurtadi dan kawan-kawannya hanya memperoleh tunjangan Rp714 ribu per tiga bulan.

Selain itu Kemendikbud juga memberikan tamsil untuk guru sertifikasi dengan nominal yang terbilang sangat fantastis yaitu sekitar Rp10 juta yang dibayar per tiga bulan sekali.

Halaman Selanjutnya

sulitnya ikut sertifikasi

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 285 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis