Pada tahun ini pemerintah memberikan tunjangan kepada guru. Oleh sebab itu guru telah menantikan pemberian tunjangan tersebut. Tunjangan yang akan segera cair tersebut adalah tunjangan profesi guru 2023.
Tunjangan profesi guru 2023 ini merupakan sebuah tunjangan yang akan diberikan untuk guru. Hal tersebut akan menjadi tambahan penghasilan untuk guru yang berhak untuk mendapatkan TPG tersebut.
Guru tentu sangat membutuhkan TPG tersebut untuk kebutuhan sehari hari. Dengan adanya TPG atau Tunjangan Profesi Guru tersebut, maka guru juga akan mendapatkan pemasukan selain dari gaji pokok.
Syarat dan juga beberapa mekanisme juga telah dibuat oleh Kemendikbudristek sebagai suatu hal yang harus guru lakukan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 2023 tersebut. Oleh sebab itu, Kemendikbudristek telah membuat beberapa aturan untuk siapa saja guru yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Pada peraturan PP Nomor 41 tahun 2009 pasal 1 ayat 4, yang berisikan penjelasan mengenai tunjangan tersebut, guru dan juga dosen diwajibkan untuk mendapatkan atau memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan profesional untuk guru tersebut.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah mendapatkan sertifikasi. Mengenai teknis pencairan Tunjangan Profesi Guru tersebut telah diatur pada Peraturan Menteri Pendidik, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 tahun 2022.
Pada Peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa tunjangan profesi tersebut akan disalurkan untuk setiap guru selama 3 bulan sekali. Dengan hal tersebut, maka guru akan mendapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru tersebut sebanyak 4 kali dalam 1 tahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya