Pengawasan Lebih Ketat, Kinerja PNS Kurang Akan Kena Sanksi?

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kinerja PNS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sudah tidak bisa leyeh-leyeh atau bekerja sewajarnya saja. Pasalnya pemerintah saat ini telah merumuskan penilaian kinerja PNS yang akan berdampak pada pendapatan pada pekerjaannya per bulan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa untuk seluruh Aparatu Sipil Negara (ASN) mulai dari PNS hingga PPPK akan diberikan penilaian kinerja sebagai bentuk tanggung jawab pekerjaannya.

Perumusan Penilaian Kinerja tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran MenPAN RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).  Seperti dikutip dari laman klikpendidikan. Menpan RB menjelaskan bahwa surat edaran tersebut akan berisi evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan proses dan hasil pekerjaan yang dilakukan di institusi tempatnya bekerja. Evaluasi tersebut akan berisi predikat capaian kerja organisasi.

Lebih lanjut, proses penilaian predikat kerja yang dimaksud akan dilakukan dengan memperhatikan distribusi predikat kinerja yang mana acuannya adalah lembar kerja institusi untuk masing-masing pegawai dan relevansinya pada tujuan institusi.

Selain itu, terdapat sekurang-kurangnya tiga (3) tahap dalam proses evaluasi kinerja pegawai, diantaranya:

  1. Capaian kinerja organisasi/institusi ditetapkan berdasarkan penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan

Terdapat lima (5) jenis predikat yang ditetapkan sebagai capaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang. Kelimanya akan didasarkan pada capaian yang sudah ditentukan oleh institusi menurut SE yang berlaku.

Selain itu capaian kinerja periodik menurut aturan akan didasarkan pada pencapaian aspek rencana aksi dan target per periode, sedangkan kinerja tahunan akan dilihat berdasarkan perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan masing-masing.

  1. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai menurut capaian kinerja organisasi

Distribusi predikat kinerja ditetapkan oleh pimpinan institusi. Dimana pola distribusi tersebut akan didasarkan sebagai pertimbangan dalam menentukan predikat pekerja lain di bawahnya.

  1. Menetapkan predikat kinerja pegawai dengan pertimbangan kontribusi pegawai pada kinerja organisasi

Hasil final dari capaian yang dilakukan pegawai akan ditetapkan dalam rating hasil kerja dan perilaku sesuai pola distribusi berdasarkan kesepakatan institusi. Namun, apabila pegawai yang dievaluasi merupakan pimpinan maka capaian kinerja institusi-lah yang ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai.

Halaman Selanjutnya

Isi Surat Edaran Kinerja PNS oleh Kementerian PAN-RB

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 394 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis