Setidaknya ada enam alasan pemberhentian jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) yang telah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam hal ini, tentunya PNS perlu berhati-hati agar tidak mengalami pemberhentian atau pencopotan sebagai pejabatan fungsional di kemudian hari.
Diketahui, Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas telah merilis PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di dalamnya diatur mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan jabatan fungsional, termasuk enam alasan pejabat diberhentikan dari jabatannya.
Usulan pemberhentian dari JF disampaikan oleh PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JF ahli utama, kemudian PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JF selain JF ahli utama.
Berikut enam alasan pemberhentian jabatan fungsional PNS sesuai PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
1. Mengundurkan diri dari Jabatan
Pengunduran diri adalah kondisi dimana Pejabat fungsional menyampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional sehingga perlu dipertimbangkan.
Dalam hal ini, harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
Adapun pemberhentian dari JF tersebut ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Halaman berikutnya
Diberhentikan sementara sebagai PNS..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya