Jumlah Pencairan Dana BOS Madrasah per Siswa Tahun 2023

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Dana Bos Madrasah

Pencairan Dana Bos Madrasah

Petunjuk Teknis tentang Pencairan Dana BOS Madrasah 2023 telah diterbitkan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Pada petunjuk teknis tersebut telah tercantum jumlah dana pencairan. Kemudian pada Juknis tersebut juga tertuang mekanisme penetapan penerima dana BOS.

Sehingga dalam waktu dekat ini pasca penerbitan juknis, pencairan BOS Madrasah akan segera berlangsung. Madrasah swasta yang terdaftar sebagai penerima dana BOS bisa segera mencairkannya dalam waktu dekat ini. Tujuan disalurkannya dana BOS Madrasah adalah untuk diberikan kepada siswa-siswi yang berhak memperole bantuan sosial ini. Sejauh ini Kementrian Agama juga pernah menyinggung terkait dana Rp 4 triliun yang telah masuk ke bank.

Dari bank penyalur tersebut nantinya dana akan disalurkan secara meluas kepada madrasah swasta yang masu didalam daftar. Dana BOS adalah uang bantuan pemerintah pusat yang didistribusikan untuk melaksanakan kegiatan personalia maupun non-personalisa. Satuan pendidikan yang menerima ini biasanya memperoleh alokasi dana dari pemerintah.

Adapun fungsi dana BOS Madrasah 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang berada dalam naungan Kementrian Agama.

Tahun ini pencairan berlangsung dalam dua tahap. Kabranya pencairan Dana BOS Madrasah akan menyasar 49.074 satuan pendidikan berjenjang seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah tsanawiyah  dan Madrasah Aliyah. Selanjutnya erkait besaran Dana BOS Madrasah sendiri tertuang didalam petunjuk teknis yang diterbitkan Kementrian Agama.

Jumlah Dana BOS yang akan cair ke setiap siswa madrasah bervariasi, hal itu menyesuaikan tingkatan setiap jenjangnya. Kabarnya dari total anggaran Rp 4 triliun tersebut, Kementrian Agama akan menyalurkan sebesar Rp1.722.236.140.000 untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah. Selanjutnya sebesar Rp1.446.216.940.000 akan didistribusikan untuk 16.667 MTs dan Rp801.145.035.000 untuk 8.373 MA. Sementara terkait jumlah dana BOS per siswa diatur sesuai ketentuan pada Juknis tahun 2023.

Juknis pencairan dana BOS Madrasah dapat diakses dengan mengklik tautan ini https://mtsmu2bakid.sch.id/wp-content/uploads/2023/01/Juknis-BOP_BOS_Madrasah_2023.pdf. Dalam juknis tersebut anggaran yang akan diterima oleh siswa berbeda-beda setiap wilayahnya.

Untuk informasi lebih jelasnya anda dapat mengakses lampiran petunjuk teknis BOS Madrasah 2023 dengan mencantumkan link diatas pada mesin pencarian anda. Pada bagian lampiran tepatnya pada halaman 87 atau halaman paling bawah anda akan menemukan Satuan Biaya BOS Pada Madrasah Tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

Mekanisme penetapan – cara pencairan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 579 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis