Syarat dan Ketentuan Pencairan Tukin Guru Kemenag

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Kinerja atau yang umumnya disebut Tukin kini sudah bisa dinikmati oleh para pendidik di sekolah berjenjang madrasah naungan Kemenag. Tukin Guru Kemenag dapat dinikmati oleh mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu guru yang akan menerima tukin yaitu guru ASN atau Calon PNS yang bekerja di madrasah.

Tak hanya itu, dalam rangka untuk mempermudah penerima Tukin, pemerintah telah menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai penyalur. Nantinya Bank BRI akan menyalurkan dana tersebut kepada guru yang dinyatakan berhak menerima tunjangan kinerja.

Mengutip dari laman resmi kemenag pemprov jateng, dijelaskan bahwa Tukin Guru Madrasah kini akan dibayarkan melalui Bank BRI. Kerjasama tersebut dibangun dengan tujuan untuk melayani masyarakat.

Selama ini BRI memang banyak berperan dalam penyaluran tunjangan kinerja ASN di berbagai daerah Indonesia. Kemudian kerja sama antara pemerintah dengan BRI harapannya akan meningkatkan mutu pelayanan ASN terhadap masyarakat. Mengutip dari laman Kemenag pemda rembang, kemauan BRI dalam menyalurkan tukin guru kemenag sangat diapresiasi.

Penyaluran Tukin Guru Kemenag

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk tekni dan peraturan perundang-undangan terkait. Prinsip yang dipegang untuk menyalurkan tunjangan kinerja guru ASN di satuan pendidikan yang dinaungi Kemenag yaitu dilaksanakan setiap bulan.

Merujuk pada petunjuk teknis yang berlaku, beberapa kategori guru ada yang tidak bisa mengklaim tunjangan kinerja. Guru-guru yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang sedang mengambil cuti diluar tanggung jawab negara;
  2. Guru yang mengajar kurang dari 12 jam per minggu;
  3. Guru yang diberhentikan sementara atau sedang dinonaktifkan;
  4. Guru yang mendapatkan hukuman disiplin;
  5. Guru yang menjalani masa hukuman pidana;

Besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada guru-guru madrasah ditentukan berdasarkan jumlah kehadiran kerja dan target kinerja bulanan yang dihitung berdasarkan kelas jabatannya.

Terkait perhitungan daftar hadir rekapitulasi diambil dari sistem presensi yang dilakukan secara onlin melalui aplikasi Pusaka atau Simpatika. Penyaluran Tukin nantinya akan disalurkan secara otomatis dengan menggunakan sistem elektronik.

Pelaksanaan penyaluran tukin guru kemenag mengacu pada Peraturan Mentri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementrian Agama.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan pelaksana dan besaran nominal Tukin

Berita Terkait

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru