Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Satuan Biaya Khusus?

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOSDana BOS mengalami beberapa perbedaan kebijakan tahun ini. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskannya melalui Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Bahwasanya Dana BOS perlu diperhatikan secara mendetail oleh guru dan kepala sekolah, karena setidaknya ada 4 kebijakan paling utama pada dana BOS tahun 2023. Salah satu kebijakan utamanya adalah di bidang penganggaran. Sehingga dapat mengurangi kesalahan-kesalahan atau kebingungan dalam manajerisasi oleh sekolah.

Dana BOS, BOP Kesetaraan, dan BOP PAUD pada tahun ini akan dijadikan dalam 1 istilah atau nomenklatur. Ketiganya akan dijadikan dalam satu aturan, yaitu Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Seperti dikutip dari laman resmi Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, keempat kebijakan yang diprogramkan oleh pemerintah dan harus diterapkan oleh masing-masing institusi pendidikan diantaranya:

  1. Penggabungan nomenklatur dengan nama BOSP

Penggunaan satu kata BOSP ini tidak lain bertujuan untuk memudahkan dalam penyusunan anggaran sekaligus distribusinya kepada tujuan. Pada tahun 2022 ke belakang, dana BOS dibagi menjadi tiga bagian padahal berasal dari sumber yang sama yaitu Dana Alokasi Khusus Non-fisik. Namun, ketiganya tetap menjadi jenis/bentuk produk dari BOSP tersebut sendiri.

  1. Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Perlu diketahui pada bagian BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan dalam hal apapun. Sehingga, yang perlu diperhatikan adalah adanya kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

BOS Kinerja Prestasi ini merupakan penerima dana BOS reguler menurut tahun anggaran berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, sekolah yang dituju terdata bukan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan/atau SMK Pusat Keunggulan.

Halaman Selanjutnya

Perbedaan BOS Kinerja Prestasi dan BOS Kesetaraan

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB