Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Satuan Biaya Khusus?

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOSDana BOS mengalami beberapa perbedaan kebijakan tahun ini. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskannya melalui Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Bahwasanya Dana BOS perlu diperhatikan secara mendetail oleh guru dan kepala sekolah, karena setidaknya ada 4 kebijakan paling utama pada dana BOS tahun 2023. Salah satu kebijakan utamanya adalah di bidang penganggaran. Sehingga dapat mengurangi kesalahan-kesalahan atau kebingungan dalam manajerisasi oleh sekolah.

Dana BOS, BOP Kesetaraan, dan BOP PAUD pada tahun ini akan dijadikan dalam 1 istilah atau nomenklatur. Ketiganya akan dijadikan dalam satu aturan, yaitu Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Seperti dikutip dari laman resmi Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, keempat kebijakan yang diprogramkan oleh pemerintah dan harus diterapkan oleh masing-masing institusi pendidikan diantaranya:

  1. Penggabungan nomenklatur dengan nama BOSP

Penggunaan satu kata BOSP ini tidak lain bertujuan untuk memudahkan dalam penyusunan anggaran sekaligus distribusinya kepada tujuan. Pada tahun 2022 ke belakang, dana BOS dibagi menjadi tiga bagian padahal berasal dari sumber yang sama yaitu Dana Alokasi Khusus Non-fisik. Namun, ketiganya tetap menjadi jenis/bentuk produk dari BOSP tersebut sendiri.

  1. Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Perlu diketahui pada bagian BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan dalam hal apapun. Sehingga, yang perlu diperhatikan adalah adanya kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

BOS Kinerja Prestasi ini merupakan penerima dana BOS reguler menurut tahun anggaran berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, sekolah yang dituju terdata bukan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan/atau SMK Pusat Keunggulan.

Halaman Selanjutnya

Perbedaan BOS Kinerja Prestasi dan BOS Kesetaraan

Berita Terkait

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Senin, 14 April 2025 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis