Tahun lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, menghimbau kepada seluruh guru di Indonesia untuk melakukan sertifikasi. Menurutnya, sertifikasi merupakan hal yang penting bagi guru sebelum mengajar.
Sertifikasi sendiri diartikan sebagai proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional sebagai guru yang merupakan syarat penting untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Diklat Penyusunan Laporan PKG dan Tugas Relevan dengan Fungsi Sekolah” dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2280/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Tanda bahwa guru telah melakukan sertifikasi adalah dengan memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik (Serdik) adalah bukti formal atas keprofesionalan guru sebagai tenaga pendidik yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikat pendidik bisa didapatkan melalui program besutan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yakni Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan kata lain guru lulus PPG bisa langsung sertifikasi
Mengutip dari Direktorat Guru Pendidikan Guru (02/06/2019), Pendidikan Profesi Guru (PPG) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat. dan telah ditetapkan oleh pemerintah.
PPG memiliki dua jalur yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. Untuk guru yang telah memiliki pengalaman mengajar dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Namun untuk lulusan sarjana dari program studi pendidikan dan belum memiliki pengalaman mengajar bisa mengikuti program PPG Prajabatan. Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaksanakan selama dua semester.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan, setelah dinyatakan lulus dalam program PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara. Dengan memiliki sertifikat pendidik, maka guru bisa langsung sertifikasi.
Mendikbud Nadiem mengatakan bahwa di tahun 2023 nanti sertifikat pendidik akan menjadi seperti surat izin yang menjadi syarat guru diperbolehkan mengajar. Itulah sebabnya sangat penting bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik.
Halaman Selanjutnya
Lulus PPG bisa langsung sertfikasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya