Untuk Guru Non Sertifikasi, Ini Kriteria Untuk Mendapatkan Hak Istimewa Seleksi PPG Tahun 2023

- Editor

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Profesi Guru tahun 2023 ini juga akan memberikan kesempatan kepada guru yang belum sertifikat. Maka sepatutnya guru non sertifikasi bisa untuk bersiap siap untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Di tahun ini perlu diketahui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan kemudahan bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.

Dikarenakan banyak sekali guru non sertifikasi yang  sudah bekerja puluhan tahun namun, belum memiliki hak yang sama untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Yang menyebabkan nasib dan penggajiannya menjadi kurang jelas.

Maka dari itu, Kemendikbud akan memberikan kemudahan untuk guru- guru tersebut melalui regulasi yang telah dibuat sebelumnya.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah guru harus mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan. Dalam program PPG Daljab ini guru perlu memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang cara para guru mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru Dalam Jabatan. Aturan ini sangat berpihak bagi guru non sertifikasi sehingga menjadi lebih mudah dibandingkan dengan sebelum- sebelumnya.

Dalam bagian kelima isi Permendikbud tersebut, tertulis tentang Program PPG Dalam Jabatan bagi para guru yang ingin ikut.

Di bagian tersebut, pasal 24 menjelaskan kriteria guru non sertifikasi yang akan mendapatkan kemudahan dan hak istimewa dari Kemendikbud tersebut.

Terdapat beberapa kriteria yang digunakan oleh Kemendikbud untuk dapat memberikan kemudahan atau hak istimewa bagi guru untuk mengikuti PPG Daljab tahun 2023 ini.

Berikut ini 4 kriteria bagi Kemendikbud untuk memberikan hak istimewa kepada guru nonsertifikasi untuk mengikuti PPG Daljab, yaitu:

Pertama, Guru tersebut merupakan guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP) yang bernama guru penggerak.

Khusus bagi guru penggerak, hak istimewa yang akan didapatkan adalah tidak perlu mengikuti pendidikan, dan tidak perlu juga mengikuti ujian komprehensif sampai mengikuti praktik mengajar di lapangan.

Namun guru penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti pendidikan guru penggerak dan mengikuti ujian pengetahuan.

Halaman Selanjutnya

Kedua, Guru Dalam Jabatan…

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru