Juknis TPG guru madrasah menjadi kabar baik sekaligus angin segar bagi teman – teman guru semua terutama guru yang mengabdi pada madrasah.
Salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan semua guru, baik guru yang mengabdi dibawah naungan dinas maupun naungan kemenag.
Yakni pemerintah membuktikannya dengan mengeluarkan juknis TPG guru madrasah yang didalamnya mengatur terkait Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang bernaung dibawah naungan kemenag.
Mari kita sambut dan mari kita respon bersama dengan selalu membuka ruang informasi agar segala update tentang pendidikan di Indonesia tidak pernah ketinggalan bagi bapak ibu guru semua.
Juknis TPG guru madrasah dikeluarkan pemerintah guna menyikapi semangat dan daya juang semua guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lalu bagaimana penjelasan terkait juknis TPG guru madrasah sekaligus nominal serta cara pencairannya.
Simak penjelasan berikut ini terkait juknis TPG guru madrasah sekaligus nominal serta cara pencairannya.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait juknis TPG guru madrasah sekaligus nominal serta cara pencairannya.
Juknis TPG Guru Madrasah Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Kemenag telah merilis juknis resmi pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala sekolah, serta pengawas sekolah melalui keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022.
Kategori Guru Madrasah Penerima TPG
Berdasarkan juknis tersebut, terdapat tunjangan profesi yang diberikan kepada:
- guru dan kepala sekolah berstatus ASN.
- pengawas madrasah.
- guru dan kepala sekolah non ASN yang sudah disetarakan (inpassing).
- guru dan kepala sekolah non ASN yang belum disetarakan (non inpassing).
Besaran Tunjangan Sertifikasi
Empat kategori guru dan tendik di atas mendapatkan besaran tunjangan sertifikasi yang berbeda-beda, berikut rinciannya:
- Bagi guru dan kepala sekolah ASN diberikan tunjangan sebebsar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Bagi pengawas sekolah diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Guru dan kepala sekolah non ASN yang sudah disetarakan (inpassing) mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja serta disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Guru dan kepala sekolah non ASN yang belum disetarakan (non inpassing) mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan disesuaikan dengan peraturan berlaku.
Tunjangan profesi bagi guru yang telah disebutkan di atas dapat diberikan secara bertahap maupun setiap bulan disesuaikan dengan kondisi satuan kerja.
Hal ini dapat ditemukan dalam penjelasan Mekanisme Pembayaran juknis resmi Kemenag pada poin 3 yang berbunyi:
“Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.”
jelasnya, tunjangan profesi ini dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru atau tensik mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbud dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya