Aturan PNS Semakin Ketat, Bekingan Pejabat Tak Lagi Berguna!

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PNS semakin ketat kini bagi PNS yang mempunyai bekingan pejabat sudah tidak lagi berguna berdasar aturan ini.

Kita ketahui bersama bahwasannya banyak PNS yang masih bermain diranah kerjanya masing-masing, entah itu nepotisme ataupun hal yang lainnya.

Maka dari itu aturan PNS semakin ketat untuk mengatur serta menertibkan PNS-PNS yang masih bermain dengan bekingan pejabat.

Dengan harapan berdasar aturan PNS semakin ketat dapat meredam serta menghilangkan PNS-PNS yang masih bermain curang dengan bekingan pejabat.

Aturan PNS semakin ketat ini salah satu jalan guna mengilangkan budaya intervensi pejabat yang dalam artian ikut ketat untuk campur tangan disetiap aturan PNS.

Salah satu celah yang membuat hal tersebut terjadi yakni berdasarkan intervensi politik yang kian kemari semakin vokal dalam ranah pemerintahan.

Untuk lebih jelasnya terkait aturan PNS semakin ketat, simak penjelasan berikut ini terkait aturan baru PNS semakin ketat.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait aturan PNS semakin ketat.

Aturan PNS semakin Ketat Hapus Kolusi dan Nepotisme

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku tengah menyusun peraturan menteri terbaru untuk merapikan sistem tata kelola aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK. Salah satunya terkait kebijakan rekrutmen ASN.

Melalui peraturan menteri terbaru itu, ia berujar, pihaknya menetapkan arah kebijakan penataan kelembagaan ASN terbaru, penyederhanaan struktur organisasi, hingga efisiensi. Selain itu, juga memperkuat sistem merit yang tidak lagi bisa disusupi oleh tindakan kolusi ataupun nepotisme.

“InsyaAllah ini lebih akomodatif meski tidak semua memenuhi harapan semua orang karena kalau memenuhi harapan semua orang ini pasti tidak ada value, arah yang jelas, karena semua ingin senangkan semua orang,” kata dia dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 yang ditayangkan secara daring, Senin (16/1/2023).

Anas pun menitikberatkan sistem merit sebagai kunci menciptakan birokrasi berkelas dunia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Tapi membangun meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan bukan perkara mudah, kita harus menyingkirkan budaya nepotisme, budaya yang lebih mengutamakan kedekatan persaudaraan dan budaya kolusi dan seterusnya. Tentu ini jadi tantangan kita semua, ujar Anas.

Menurut Anas, sistem merit ini harus direalisasikan dalam tata kelola ASN karena sudah banyak riset di tingkat global yang membuktikan bahwa organisasi yang dilandasi sistem ini lebih berdaya tahan dari berbagai disrupsi yang terjadi di Dunia. Ia mencontohkan hasil riset McKinsey dan Bloomberg.

“Studi McKinsey 81% perusahaan besar di AS berhasil dan mampu bertahan di era disrupsi ekonomi karena punya strategi dalam menarik dan mempertahankan talenta unggul,” tuturnya.

“Studi Bloomberg juga sama. Meritokrasi adalah tiket emas menuju perubahan, bukan demokrasi saja. Meritokrasi menghindarkan munculnya elitis dalam organisasi yang akan memunculkan nepotisme dan kolusi dan akhirnya membuat organisasi yang koruptif,” ucap Anas.

Kendati begitu, menerapkan sistem merit ini bukan perkara yang mudah. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN Agus Pramusinto mengatakan hingga saat ini penerapan sistem merit sebetulnya masih belum sempurna sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014, sebab masih besarnya intervensi politik.

“Tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang menjadi tugas KASN, yaitu intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN,” ujar Agus.

 

Halaman Selanjutnya

Revisi UU PNS…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis