Kejelasan juknis TPG 2023 wajib guru ketahui pasalnya hal tersebut berkaitan erat dengan bagaimana TPG disalurkan dan dapat dicairkan guru.
Kejelasan juknis TPG 2023 sendiri merupakan aturan yang dibuat pemerintah guna mengatur dan membentuk regulasu bagi guru sertifikasi yang menerima TPG.
TPG merupakan tunjangan profesi guru yang diterima guru ketika guru sudah memiliki sertifikat pendidik setelah lulus dari pendidikan profesi guru atau PPG.
Salah satu langkah pemerintah guna meningkatkan pendidikan Indonesia yang progresif dan berintegritas.
Yakni meningkatkan kemampuan pendidiknya secara lebih baik lagi dengan melalui pendidikan profesi guru (PPG).
Lalu bagaimana jelasnya terkait kejelasan juknis TPG 2023 yang harus guru bersertifikasi ketahui.
Simak penjelasan berikut terkait kejelasan juknis TPG 2023 yang harus guru bersertifikasi ketahui.
Berikut ini merupakan penjelasan rinci terkait kejelasan juknis TPG 2023 yang harus guru bersertifikasi ketahui.
Kejelasan Juknis TPG 2023 Wajib Guru Ketahui
Informasi terkait juknis TPG 2023 atau Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru 2023 menjadi salah satu hal penting.
Salah satu informasi tentang juknis TPG yang menjadi pertanyaan adalah juknis TPG 2023, mengingat saat ini telah memasuki tahun 2023.
Lalu juknis TPG 2023 atau Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 apa sudah ada? Anda bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.
Jadi terkait juknis TPG 2023 yang perlu Anda pahami, sejak artikel ini ditayangkan belum ada Juknis TPG 2023 atau belum ada revisi terbaru.
Adapun yang masih ada yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Namun terkait pertanyaan tentang kelanjutan TPG 2023, telah dijelaskan oleh dua sumber yakni Menteri Keuangan dan Sekjen Kemdikbud atau Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
Diketahui dari penjelasan Sekjen Kemdikbud, bahwa TPG 2023 telah dianggarkan sehingga guru akan tetap mendapat TPG di tahun 2023.
Selanjutnya disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa anggaran tahun 2023 akan meningkat dibandingkan tahun 2022.
Adapun hal itu akan mendukung berbagai belanja pendidikan, termasuk beasiswa kepada murid yakni 20 juta siswa KIP, kepada mahasiswa sebanyak 975,3 ribu mahasiswa mendapat beasiswa.
Serta untuk membayar tunjangan profesi guru atau TPG dan PNS yang merupakan profesi pendidik sebanyak 264 ribu orang.
Selain itu belanja pendidikan juga akan digunakan untuk biaya operasi sekolah melalui BOS, bahkan sampai biaya operasi tingkat PAUD.
Kemudian dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2023, juga disampaikan bahwa untuk 2023 Kemenkeu sudah menganggarkan untuk tunjangan guru.
Pada tabel 3.10 yakni DAK Non Fisik, 2022-2023 dipaparkan beberapa hal yakni Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada RAPBN 2023 sebesar 59,1 triliun rupiah.
Kemudian untuk TPG atau Tunjangan Profesi Guru ASND di RAPBN 2023 menjadi 50,5 triliun rupiah. Sedangkan untuk Tamsil atau Tambahan Penghasilan Guru ASND di RAPBN 2023 sebesar 1,5 triliun rupiah.
Dari unggahan video YouTube Guru Abad 21 pada 8 Januari 2023, itulah informasi tentang kejelasan Juknis TPG 2023 sampai anggaran TPG 2023.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya