Pelaksanaan sertifikasi guru 2023 ini akan jauh lebih mudah dari tahun sebelumnya. Pasalnya pemerintah mengklaim pihaknya akan jauh lebih mempermudah guru-guru dalam melakukan sertifikasi.
Kemudahan dalam melakukan sertifikasi tahun ini dijelaskan didalam Permendikbuda Nomor 54 tahun 2022.
Aturan tersebut menjelaskan terkait kategorisasi guru yang dapat turut serta dalam sertifikasi guru.
Tak hanya itu dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 juga menerangkan untuk memperoleh sertifikat sebagai pendidik, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 juga menernagkan terkait hal pemotongan SKS.
Dalam Pasal 4 ayat (1) guru yang dapat menjadi peserta program PPG dalam jabatan adalah mereka yang diangkat sampai tahun 2025.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dipertegas oleh pasal pasal selanjutnya yang pada pokoknya menerangkan guru dalam jabatan yaitu:
- Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak atau disingkat PGP;
- Sudah melalui dan dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan latihan PPG akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi tulis pada akhir masa pendidikan;
- Guru dengan sertifikat pendidik;
Keringanan SKS Untuk Guru Pada Permendikbud Baru
Dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 memuat penjelasan terkait keringanan SKS sehingga dimungkinkan dapat langsung mengikuti ujian. Keringanan ini memungkinkan guru dapat lebih mudah saat menempuh proses pendidikan sertifikasi guru 2023.
Pasal 15 ayat (2) Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 menjelaskan perihal SKS yang harus ditempuh dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG). Seorang guru yang mengikuti PPG akan menerima 36 SKS selama pendidikan.
Untuk memenuhi beban belajar selama pendidikan PPG guru dapat memenuhinya dengan dua cara. Cara yang pertama adalah dengan rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan kedua adalah dengan pembelajaran lengkap.
Berlanjut ke Pasal 16 ayat (1) dijelaskan terkait pemenuhan beban SKS dengan cara RPL yaitu sebagai berikut:
- Telah memiliki sertifikat Program Guru Penggerak
- Sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Program Guru Penggerak namun belum lulus ujian tulis.
Guru yang dijelaskan pada Pasal 16 ayat (1) mereka akan mendapatkan setara dengan 36 SKS.
Guru tersebut tidak harus mengikuti SKS program PPG namun tetap harus dan wajib mengikuti ujian.
Masih pada peraturan dan pasal yang sama disana djelaskan bahwa RPL berlaku untuk guru dalam jabatan. Guru dalam jabatan yang dimaksud adalah mereka yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Adapun ketentuan guru dalam jabatan yang belum mempunyai sertifikat pendidik dijelaskan sebagai berikut:
- Guru dalam jabatan yang rentang waktu pengangkatannya hingga akhir jabtannya yaitu pada 2015 akan menerima setera 24 SKS;
- Guru dalam jabatan yang rentang waktu pengangkatannya pada tahun 2016 akan menerima setara dengan 18 SKS;
Selanjutnya pada Pasal 17 Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 dijelaskan perihal pembelajaran PPG, yang diantaranya sebagai berikut:
- Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 akan menempuh 12 SKS;
- Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai tahun 2025 akan menempuh 18 SKS;
Halaman Selanjutnya
Guru Sertifikasi Berpeluang dapatkan Tunjangan Ganda
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya