Aplikasi Membuat PKG DUPAK, Mudah Selesai dan Otomatis

- Editor

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penilaian kinerja guru – Bagi setiap guru, tentu memiliki harapan agar bisa bekerja menunaikan tanggung jawabnya dengan baik. Serta patuh terhadap peraturan dan loyal kepada pimpinan. Bagi semua guru pula, tugas yang dipegang juga tak sedikit. Mulai dari membuat perangkat pembelajaran sendiri hingga mengajar sebagai tugas utama.

Dalam mengajar, juga ada penambahan poin terhadap aktivitas harian guru. Dalam hal ini, hampir tidak ada perbedaan antara anak didik dan pendidik. Jika anak didik rajin belajar, mereka akan mendapat raport. Begitu juga bagi guru, aktivitas mengajar juga mendapat penilaian dari kepala pimpinan. Orang yang berhak menilai di sini adalah kepala sekolah, yang berhak memberi nilai terhadap semua guru.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dimaksudkan agar guru dapat menunjukan keprofesionalannya. Ini pula yang membuat PKG harus dilakukan untuk semua satuan pendidikan formal, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Penilaian Kerja Guru ini juga menjadi acuan dan bagian dari persyaratan ketika ingin naik pangkat.

Cara Membuat Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Penilaian Kinerja Guru (PKG) diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan guru bermutu, dengan memberikan kualitas pendidikan yang terbaik. Serta membantu meningkatkan pengetahuan juga keterampilan yang dimiliki. Termasuk dalam memperbaiki segala kekurangan dan kelemahan yang ada dengan mengikuti program pengembangan keprofesionalan lebih lanjut.

Berikut adalah cara mengisi Penilaian Kerja Guru (PKG) tahun 2021

1.     Tuliskan nama guru sesuai dengan SK pengangkatan guru.

2.     Masukkan Nomor Induk Pegawai guru yang akan dinilai. 

3.     Masukkan pula tempat dan tanggal lahir guru sesuai dengan SK guru. 

4.     Tuliskan pangkat, jabatan juga ruang guru yang terakhir dihitung berdasar tanggal berlakunya SK pengangkatan guru. 

5.     Masukkan tanggal berlakunya jabatan dan golongan yang disesuaikan dengan SK guru. 

6.     Jelaskan sejak tahun berapa guru mulai mengajar, lengkap dengan tanggal dan bulannya. 

7.     Coret huruf P atau L untuk menentukan jenis kelamin. 

8.     Masukkan kualifikasi pendidikan terakhir guru lengkap dengan jurusannya. 

9.     Tuliskan keahlian tertentu yang dimiliki guru. 

10.  Tambahkan nama satuan pendidikan tempat guru mengajar. 

11.  Sertakan nomor telepon dan fax sekolah. 

12.  Tulis secara lengkap alamat berupa kelurahan, kecamatan, Kabupaten maupun provinsi tempat sekolah berada. 

Dari nomor 1 sampai 12,masih bisa diisi dengan mudah. Akan tetapi untuk sisanya membutuhkan hasil penilaian dari kepala sekolah, juga rekan sejawat. Wali murid juga diharapkan untuk ikut serta mengisi kuesioner mengenai penilaian guru ini.

Ada pula kolom yang memuat perolehan angka kredit per tahun yang dihitung menggunakan rumus tertentu. Kemudian sertakan pula tempat dan tanggal ketika melakukan pencatatan PKG ini. Lalu minta kepala sekolah yang bersangkutan untuk menandatangani nilai kinerja guru.

Untuk memudahkan proses pengisian PKG DUPAK, Anda dapat menggunakan format dalam aplikasi berikut ini: 

DOWNLOAD APLIKASI PEMBUAT PKG DUPAK

Sekian cara membuat PKG DUPAK untuk meningkatkan kinerja dan kualitas guru dalam mendidik siswa. Diharapkan dengan adanya penilaian ini, guru dapat berkembang menjadi lebih baik. 

Ayo, temukan seminar atau diklat yang dapat menunjang kenaikan pangkat guru PNS dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 377 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis