Aplikasi Membuat PKG DUPAK, Mudah Selesai dan Otomatis

- Editor

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penilaian kinerja guru – Bagi setiap guru, tentu memiliki harapan agar bisa bekerja menunaikan tanggung jawabnya dengan baik. Serta patuh terhadap peraturan dan loyal kepada pimpinan. Bagi semua guru pula, tugas yang dipegang juga tak sedikit. Mulai dari membuat perangkat pembelajaran sendiri hingga mengajar sebagai tugas utama.

Dalam mengajar, juga ada penambahan poin terhadap aktivitas harian guru. Dalam hal ini, hampir tidak ada perbedaan antara anak didik dan pendidik. Jika anak didik rajin belajar, mereka akan mendapat raport. Begitu juga bagi guru, aktivitas mengajar juga mendapat penilaian dari kepala pimpinan. Orang yang berhak menilai di sini adalah kepala sekolah, yang berhak memberi nilai terhadap semua guru.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dimaksudkan agar guru dapat menunjukan keprofesionalannya. Ini pula yang membuat PKG harus dilakukan untuk semua satuan pendidikan formal, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Penilaian Kerja Guru ini juga menjadi acuan dan bagian dari persyaratan ketika ingin naik pangkat.

Cara Membuat Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Penilaian Kinerja Guru (PKG) diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan guru bermutu, dengan memberikan kualitas pendidikan yang terbaik. Serta membantu meningkatkan pengetahuan juga keterampilan yang dimiliki. Termasuk dalam memperbaiki segala kekurangan dan kelemahan yang ada dengan mengikuti program pengembangan keprofesionalan lebih lanjut.

Berikut adalah cara mengisi Penilaian Kerja Guru (PKG) tahun 2021

1.     Tuliskan nama guru sesuai dengan SK pengangkatan guru.

2.     Masukkan Nomor Induk Pegawai guru yang akan dinilai. 

3.     Masukkan pula tempat dan tanggal lahir guru sesuai dengan SK guru. 

4.     Tuliskan pangkat, jabatan juga ruang guru yang terakhir dihitung berdasar tanggal berlakunya SK pengangkatan guru. 

5.     Masukkan tanggal berlakunya jabatan dan golongan yang disesuaikan dengan SK guru. 

6.     Jelaskan sejak tahun berapa guru mulai mengajar, lengkap dengan tanggal dan bulannya. 

7.     Coret huruf P atau L untuk menentukan jenis kelamin. 

8.     Masukkan kualifikasi pendidikan terakhir guru lengkap dengan jurusannya. 

9.     Tuliskan keahlian tertentu yang dimiliki guru. 

10.  Tambahkan nama satuan pendidikan tempat guru mengajar. 

11.  Sertakan nomor telepon dan fax sekolah. 

12.  Tulis secara lengkap alamat berupa kelurahan, kecamatan, Kabupaten maupun provinsi tempat sekolah berada. 

Dari nomor 1 sampai 12,masih bisa diisi dengan mudah. Akan tetapi untuk sisanya membutuhkan hasil penilaian dari kepala sekolah, juga rekan sejawat. Wali murid juga diharapkan untuk ikut serta mengisi kuesioner mengenai penilaian guru ini.

Ada pula kolom yang memuat perolehan angka kredit per tahun yang dihitung menggunakan rumus tertentu. Kemudian sertakan pula tempat dan tanggal ketika melakukan pencatatan PKG ini. Lalu minta kepala sekolah yang bersangkutan untuk menandatangani nilai kinerja guru.

Untuk memudahkan proses pengisian PKG DUPAK, Anda dapat menggunakan format dalam aplikasi berikut ini: 

DOWNLOAD APLIKASI PEMBUAT PKG DUPAK

Sekian cara membuat PKG DUPAK untuk meningkatkan kinerja dan kualitas guru dalam mendidik siswa. Diharapkan dengan adanya penilaian ini, guru dapat berkembang menjadi lebih baik. 

Ayo, temukan seminar atau diklat yang dapat menunjang kenaikan pangkat guru PNS dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 350 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru