Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan TPG di 2023

- Editor

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Dana Bos Madrasah

Pencairan Dana Bos Madrasah

Para guru pastinya menanti-nantikan jadwal pencairan TPG di tahun 2023 ini, Kemdikbud juga memastikan masih akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru pada 2023.

Pasalnya Kemdikbud masih menggunakan aturan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pencairan TPG ini diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikasi baik itu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non ASN.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertera di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Besaran TPG yang akan didapatkan masing-masing guru berbeda-beda untuk guru PNS dan guru swasta atau non ASN.

Berdasarkan pada PP No 41 tahun 2009 pasal 4 seorang guru PNS akan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1 kali gaji pokok.

Proses pencairan TPG sendiri melalui pemerintah pusat terlebih dahulu yang nantinya akan diteruskan kepada pemerintah daerah kemudian baru diberikan kepada para guru.

Berikut ini jadwal pencairan TPG pada tahun 2023 dari Kemendikbud yang akan dibagikan dalam 4 tahap selama satu tahun, yaitu:

  1. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Oktober.

Selanjutnya terdapat nominal besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan yang tertera pada Undang-Undang yaitu sebagai berikut:

  1. Gaji PNS dengan Golongan I
  • Gaji PNS dengan golongan I a mendapatkan sebesar Rp 1.560.800 – 2.335.800
  • Gaji PNS dengan golongan I b mendapatkan sebesar Rp 1.704.500 – 2.472.900
  • Gaji PNS dengan golongan I c mendapatkan sebesar Rp 1.776.600 – 2.577.500
  • Gaji PNS dengan golongan I d mendapatkan sebesar Rp 1.851.800 – 2.686.500
  1. Gaji PNS dengan Golongan II
  • Gaji PNS dengan golongan II a mendapatkan sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS dengan golongan II b mendapatkan sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS dengan golongan II c mendapatkan sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.600
  • Gaji PNS dengan golongan II d mendapatkan sebesar Rp 2.339.200 – Rp 3.820.600

Halaman Selanjutnya

3. Gaji PNS dengan Golongan III

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis