Wajib Tau! Berikut Perbedaan PNS dan PPPK

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini proses rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis masih berlangsung. Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 6 Januari 2023.

Sebelumnya pemerintah telah membuka rekrutmen seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan pada tahun 2022 lalu. Meski telah digelar sejak tahun lalu, namun para pelamar masih belum mengetahui secara pasti mengenai perbedaan PNS dan PPPK.

Dalam Undang – Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat dua jenis yang termasuk kedalam ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun perbedaan PNS dan PPPK adalah sebagai berikut.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

1.Status Kepegawaian

Antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan status kepegawaian. Berdasarkan Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki suatu jabatan pemerintahan.

2. Hak yang diterima

Berdasarkan Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 22, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berhak mendapatkan:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan baik berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum
  • Pengembangan kompetensi

Sedangkan hak PNS tertulis dalam pasal 21 yang meliputi;

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum, serta;
  • Pengembangan kompetensi

Halaman Selanjutnya

Manajemen

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru