KPU Buka Peluang Kerja Sampingan Guru Honorer

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setahun menjelang pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). Pimpinan Komisi Pemilihan Umum mengklaim bahwa jabtan tersebut terbuka untuk guru honorer yang ingin mendaftar.

Mengutip dari laman kompas “Anggota PPK, PPS dan KPPS akan menerima honor bukan gaji. Sehingga guru honorer yang mengisi jabatan-jabatan tersebut tidak menerima gaji ganda yang menyalahi ketentuan.” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Rabu (4/1/2023).

Menurut pimpinan KPU Ri, Hasim Asy’ari guru honorer yang ingin mendaftar menjadi petugas pemilhan umum tidak harus mengundurkan diri dari jabatan guru. Guru honorer hanya perlu cuti dari jabatannya sebelum melamar menjadi petugas ad hoc.

Petugas kepemiluan yang meliput PPS dan PPK ini bersifat khusus, jangka waktu kerjanya pun hanya sementara yaitu selama persiapan pemilu hingga jalannya pemlu.

Tugas petugas ad hoc yakni melayani di wilayah domisilinya sendiri artinya guru honorer yang akan menjadi petugas PPS tidak perlu pergi jauh dari wilayah kerjanya.

Disamping terbuka untuk guru honorer jabatan petugas kepemiluan yang dibuka oleh KPU juga terbuka untuk diikuti oleh perangkat desa. Namun, terdapat pengecualian disini. Kepala desa tidak diperbolehkan untuk mendaftar menjadi petugas ad hoc.

Alasanya karena dikhawatirkan kepala desa menunggangi momentum ini sehingga netralitas pemilu jadi terkontaminasi.

Namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meragukan rekrutmen guru honorer hingga perangkat desa untuk mengisi jabatan PPK, PPS dan KPPS.

Halaman Selanjutnya 

Persyaratan dan Dokumen untuk guru honorer yang akan mendaftar

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru