Terdapat 5 Jenis Tunjangan Guru Segera Cair Di Tahun Ini!

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyambut datangnya tahun baru ini bagi semua guru akan dipastikan mendapatkan kabar gembira terkait dengan adanya 5 jenis tunjangan guru  yang sudah dipastikan akan segera cair dengan jumlah besaran mencapai 5 juta lebih untuk para guru PNS ataupun non PNS.

Dari Kementerian Pendidikan atau Kemendikbud sudah memastikan bahwa terdapat 5 jenis tunjangan guru yang akan segera cair di tahun 2023 untuk para guru yang statusnya sudah PNS ataupun non PNS.

Selanjutnya dengan adanya 5 jenis tunjangan guru di tahun 2023 ini akan terbagi untuk tunjangan guru PNS dan tunjangan guru non PNS dengan memiliki besaran yang akan didapatkan bisa berbeda beda mulai dari 1 juta sampai Rp 5 juta lebih yang akan didapatkan per bulannya.

Selain diperuntukan untuk guru PNS dan non PNS untuk tunjangan guru di tahun 2023 ini ada juga yang akan diberikan untuk PPPK guru tahun 2023.

Dengan melihat informasi yang sudah beredar bahwa ada 5 jenis tunjangan guru 2023 ini mencakup tunjangan sertifikasi guru, tunjangan guru non inpassing serta terdapat tunjangan guru PPPK 2023.

Agar lebih jelas lagi dalam memahami informasi ini maka simak ulasan mengenai 5 jenis tunjangan guru yang akan segera cair di tahun 2023 ini yuk simak bersama.

  1. Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru CPNS Daerah atau CPNSD

Pada tahun 2023 untuk calon pegawai negeri sipil daerah atau sering di sebut CPNSD profesi guru akan memperoleh tunajngan dengan besaran yang akan didapatkan mencapai 1 kali gaji pokok beserta dikalikan dengan 8 persen untuk perbulannya.

Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru bagi CPNSD ini sudah tercantum ke dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa terdapat ketentuan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk golongan gaji masuk ke dalam golongan III A dengan besaran yang akan diterimanya sebesar Rp 2.579.400 x 80% = Rp 2.063.520.

  1. Tunjangan Sertifikasi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Atau PNSD.

Selanjutnya untuk tunjangan sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah diatur ke dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya 

Melihat besaran yang akan di dapatkannya sudah sesuai dengan Juknis Permendikbud

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis