Periode Pengajuan Serta Dokumen untuk Mengisi DUPAK

- Editor

Sabtu, 6 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengisi Dupak – Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) guru adalah proses untuk mengajukan kenaikan pangkat. Format pengisian Dupak yang telah ditetapkan adalah berupa kegiatan guru yang terdiri dari dua unsur yakni: unsur utama dan penunjang yang telah diatur dalam Lampiran I PermenPAN RB Nomor 16 tahun 2009.

Daftar usulan PAK untuk guru yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat diajukan enam bulan sebelumnya, misal; kenaikan pangkat periode April diusulkan paling lambat tanggal 31 Oktober. Untuk periode Oktober diusulkan paling lambat tanggal 31 Mei. 

Misalnya: guru atas nama Ahmad Agus ingin naik pangkat pada periode Oktober maka Dupak harus diajukan paling lambat tanggal 31 Mei.

Selain itu, Dupak juga bukan hanya bisa diusulkan saat tenaga pendidik ingin naik pangkat tapi juga dapat mengajukan setiap tahun. Hal ini agar saat sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat berkas yang harus disiapkan tak lagi banyak.

Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mengisi Dupak

Untuk membuat atau mengisi daftar usulan kenaikan pangkat, terdapat berkas yang harus disiapkan seperti di bawah ini:

  • Penilaian Angka Kredit (PAK) periode sebelumnya. Dokumen periode sebelumnya ini untuk memasukkan angka kredit di kolom “Lama”.
  • Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian.

Dupak diisi oleh pejabat pengusul dalam hal ini adalah kepala sekolah dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang harus dilampirkan. Pada dasarnya, guru juga bisa mengisi format Dupak dengan dibantu oleh kepala sekolah.

Dokumen Penilaian Angka Kredit

Dokumen angka kredit yang telah diterbitkan pada periode 1 Januari – 31 Desember 2017 terdapat beberapa komponen yang telah ditetapkan angka kreditnya oleh Tim Penilai Angka Kredit yaitu:

  • Unsur Utama:
    • Telah mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar atau akta
    • Pembelajaran serta tugas tertentu
    • Melakukan pengembangan diri
  • Unsur Penunjang:
    • Penunjang tugas tenaga pendidik
Contoh pengisian DUPAK

Pada kolom “Jumlah” yang ada di atas untuk dimasukkan isian Dupak yang ada pada kolom “Lama”

Dokumen Penilaian SKP

Dokumen untuk penilaian SKP yang wajib disiapkan pada kenaikan pangkat periode bulan Oktober 2020 adalah SKP tahun 2018 dan 2019 mengingat angka kredit terakhir terbit pada periode tahun 2017. 

Untuk Kualitas yang ada di kolom warna biru angkanya dibuat 100 agar perolehan angka kredit tugas guru hasil penilaian Kepala Sekolah yang ada di kolom warna hijau sama dengan angka kredit pengajuan SKP oleh guru yang mengajukan yang ada di kolom warna kuning.

Contoh SKP Tahun 2018

Contoh pengisian DUPAK

  • Unsur Utama:
    • Melakukan proses pembelajaran, melakukan mengevaluasi serta melakukan penilaian hasil pembelajaran siswa, melakukan analisa hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian: 5,25 AK
    • Menjadi pengurus dari program keahlian atau program studi atau sejenisnya: 5,25 AK
    • Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar: 0,42 AK
    • Mengikuti proses diklat fungsional yang lamanya antara 30 – 80 jam (3 AK) dan terdiri dari:
      • Mengikuti pelatihan dalam jaringan pembuatan dan pemanfaatan google site
      • Ikut serta dalam pelatihan jaringan Satu Guru Satu Blog
      • Mengikuti diklat model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi
  • Unsur Penunjang:
    • Melakukan pembibingan para siswa dalam praktik kerja nyata atau ekstra kurikuler: 0,17 AK
    • Menjadi anggota aktif organisasi profesi: 0,75 AK

Contoh SKP Tahun 2019

Contoh pengisian DUPAK

Rincian tugas bagi jabatan tenaga pendidik yang mendapatkan angka kredit berdasarkan contoh penilaian SKP di atas adalah seperti yang ada di bawah ini:

  • Unsur Utama:
    • Merencanakan sekaligus melakukan pembelajaran, melakukan evaluasi serta melakukan penilaian menilai hasil belajar, menganalisa hasil belajar, melakukan tindak lanjut hasil penilaian: 5,25 AK
    • Menjadi ketua program keahlian atau sejenisnya: 5,25 AK
    • Melakukan pembibingan siswa dalam ekstrakurikuler: 0,53 AK
    • Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam: 1 AK
    • Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat (2 diktat): 1 AK
  • Unsur Penunjang:
    • Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya: 0,17 AK
    • Menjadi anggota aktif organisasi profesi: 0,75 AK
    • Pengawas ujian nasional: 0,08 AK
    • Pengawas ujian nasional: 0,08 AK

Itulah sedikit ulasan terkait DUPAK. Mungkin Bapak/Ibu yang membaca artikel ini memiliki pengalaman sendiri ketika mengusulkan Dupak dan bisa dibagikan melalui kolom komentas di bawah artikel ini.

Ikuti seminar atau diklat secara gratis yang dapat menunjang kenaikan pangkat guru dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru