Berbagai cara dilakukan oleh Kemendikbud dalam upaya mencetak generasi emas Indonesia dan mencetak pendidik yang professional sesuai dengan konsep merdeka belajar, salah satunya dengan Program Pendidikan Guru Penggerak. Program Guru Penggerak sendiri diadakan melalui program intensif selama enam bulan.
Kemendikbud mengklaim Pendidikan Guru Penggerak adalah program pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui berbagai pelatihan dan kegiatan kolektif untuk guru. Nyatanya, guru yang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak tidak hanya mendapatkan pelatihan, melainkan juga keuntungan lain terkait dengan kemudahan dalam proses sertifikasi.
Seperti yang kita ketahui dari Kemendikbud, selain program Pendidikan Guru Penggerak, Kemedikbud juga memiliki program lain yaitu Pendidikan Profesi Guru bagi guru Dalam Jabatan. PPG Dalam Jabatan tersebut dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan guru sertifikasi dengan bukti formal berupa sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesionalitas guru tersebut.
Dilansir dari Permendikbud nomor 54 tahun 2022 dalam peraturan terbaru PPG Dalam Jabatan terdapat beberapa pasal yang didalamnya terdapat keuntungan bagi Guru Penggerak. Contohnya pada pasal 4 Permendikbud, disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak adalah salah satu peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Pada proses PPG Dalam Jabatan, masing-masing mahasiswa atau guru PPG Dalam Jabatan memiliki beban belajar yakni sebanyak 36 SKS. Yang menarik ketika kita lihat pasal 16 peraturan terbaru adalah guru dengan sertifikat Guru Penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran sebanyak 36 SKS. Ini tentunya sangat menguntungkan bagi guru penggerak itu sendiri.
Guru dengan sertifikat Guru Penggerak langsung mendapatkan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau skema penyetaraan sebanyak 36 SKS penuh, hal ini juga tertuang secara gamblang pada pasal 24 ayat a Permendikbud tersebut. Pada poin tersebut disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak tidak menempuh pembelajaran seperti yang ditempuh oleh guru kategori lainya.
Pembelajaran yang dimaksud dalam pasal tersebut secara umum meliputi pembelajaran materi, pengembangan perangkat pembelajaran, sampai pada praktik pengalaman lapangan. Disamping itu, guru tidak perlu lagi melakukan uji komprehensif (kompre).
Lalu apa itu uji komprehensif?
Uji komprehensif amerupakan ujian yang dilaksanakan setelah guru atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan mengikuti serangkaian pembelajaran selama perkuliahan. Uji komprehensif ini dilaksanakan oleh pihak LPTK. Hasil dari uji komprehensif ini nantinya menjadi prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan.
Halaman Selanjutnya
Keuntungan menjadi Guru Penggerak
Halaman : 1 2 Selanjutnya