Pemimpin pembelajaran– Di penghujung tahun 2021 yang lalu, terbit peraturan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) No 40 Tahun 2021 yang membahas mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa sertifikat dari guru penggerak adalah salah satu yang menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Program guru penggerak merupakan suatu program kepemimpinan untuk guru agar menjadi pemimpin pembelajaran dana gen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia yang berpihak kepada peserta didiknya.
Guru penggerak merupakan guru yang sudah berhasil lulus melewati beberapa seleksi dari program guru penggerak yang diadakan oleh pemerintah yang dilakoni selama 9 bulan.
Dalam mengikuti beberapa agenda seleksi di program guru penggerak, sebagai guru peserta harus mengikuti beberapa tahap yang mencakup pelatihan daring, lokakarya, konferensi, serta pendampingan sambal tetapbertugas mengajar sebagai pendidik di sekolah masing masing.
Praptono selaku Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek menyatakan bahwa dalam peraturan yang terkait syarat kepala sekolah ini diterapkan sebagaimana diklat pendidikan untuk calon kepala sekolah ditiadakan mulai tahun 2022 ini.
Sementara itu, sambungnya, bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap diakomodasikan.
“Guru penggerak yang sudah mempunyai didik 9 bulan sudah dikeluarkan (aturan dalam) Permendikbud no 40 tahun 2021, bahwa guru penggerak akan menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah,” ucap Praptono dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal akun YouTube milik Kemendikbud RI di Pengawal tahun, hari Kamis (20/1/2022).
Praptono juga menegaskan bahwa sebagai guru penggerak kini juga menjadi suatu bagian dari jenjang karier untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Mendikbudristek Nadiem Makarim juga turut mendorong pemerintah daerah untuk mengutamakan guru penggerak agar menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagaimana yang sudah diatur dalam Kemendikbudristek.
“Di Permendikbudristek kita bagi lulusan guru penggerak ini harus diutamakan jadi kepala sekolah dan pengawas. Jadi mohon didukung Permendikbudnya,” ucap Nadiem dalam dialog dengan para guru penggerak dan calon guru penggerak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Hari Senin (24/11/2022).
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya