Tips Membuat Proposal Hibah untuk Penelitian Dosen

- Editor

Sabtu, 6 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tips membuat proposal hibah – Sebagai seorang dosen perlu untuk melakukan berbagai penelitian untuk menunjang keilmuannya. Untuk melakukan ini tentu perlu adanya dana dan ini bisa dilakukan dengan mengirimkan proposal. Untuk mendapatkannya sebuah proposal penelitian tersebut perlu dibuat yang menarik.

Untuk itu, dosen perlu mengetahui seperti apa tips terbaik agar proposalnya diterima oleh instansi terkait. Proses perolehan dana ini biasanya diajukan ke pihak kampus, lembaga atau instansi swasta. Jika proposal yang dibuat asal-asalan biasanya akan ditolak. 

Dan berikut ini adalah tips membuat proposal hibah  untuk mendapatkan dana hibah untuk sebuah penelitian yang akan dilakukan oleh dosen: 

Harus Sistematis

Dalam membuat proposal, Anda harus menyusunnya secara rapi dan juga sistematis per sub babnya. Penyusunan seperti ini sangatlah penting akan tidak membingungkan pihak instansi atau lembaga terkait ketika membaca proposal yang Anda buat. Dan penyusunan proposal yang sistematis membuat pihak terkait akan mampu memahami secara menyeluruh isi proposalnya.

Penyusunan proposal yang sistematis memang perlu analisis mendalam dan dibuat per sub bab. Tujuannya jelas agar Anda lebih fokus pada sub bab tersebut dalam proses penyusunannya. Sehingga, apa yang dijelaskan di dalamnya tersampaikan dengan baik kepada pihak lembaga atau instansi itu.

Anggaran Dana Rasional

Dalam membuat proposal, anggaran yang ada harus dibuat secara logis dan sangat rasional. Anggaran yang seperti ini membuat pihak terkait tidak berpikir lama untuk memberikan dana hibahnya. Tetapi jika proses penyusunannya tidak rasional maka pihak terkait penganggap dananya tidak digunakan untuk penelitian.

Anggaran rasional ini bisa dibuat dengan cara menjelaskan secara rinci dan apa saja yang benar-benar dibutuhkan. Hindari item-item yang dirasa tidak perlu dan tidak rasional dalam proses penyusunanya. Pihak terkait tidaklah bodoh karena mereka akan berpikir dan menganalisis dari setiap item di proposal itu.

Lagipula, penyusunan anggaran yang tidak rasional akan membuat penelitian ini tidak berjalan mulus. Karenanya dana yang didapatkan bukan dari jalan yang benar tetapi memakan harta bukan haknya.

Melakukan Editing

Setiap dosen yang sedang mencari dana hibah penelitian seringkali malas untuk melakukan editing pada proposalnya. Mereka lebih senang menulis lalu melakukan print out dan langsung memberikan ke lembaga terkait. Sebab, melakukan editing dianggap hal tidak perlu dan menyita waktu.

Padahal mengedit proposal sangatlah penting karena bisa mengoreksi di bagian mana tulisan yang kurang benar. Dari sana Anda akan mengetahui di bagian mana yang perlu diperbaiki serta perlu ada penambahan kata dan lain sebagainya. Jadi proposal yang akan diajukan sudah sesuai, sistematis, dan juga bisa punya peluang diterima.

Jadi dalam proses pengajuan dana hibah hal yang sangat krusial ini terletak pada penyusunan proposal. Jika pembahasannya mendalam, susunannya sistematis maka akan lebih mudah diterima. Jika sudah demikian maka proses penelitian akan berjalan lancar dan tidak pusing masalah dana. 

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang profesionalitas serta kompetensi dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru