Terdapat peraturan baru dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 yang perlu para guru non sertifikasi ketahui untuk dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 ini.
Luaran bagi guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini adalah mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti telah menjadi tenaga pendidikan yang profesional dengan mengikuti serangkaian kegiatan PPG tersebut.
Dengan memiliki sertifikat pendidikan tersebut, nantinya guru tersebut akan menyandang status sebagai guru sertifikasi.
Pada aturan lama, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi guru yang memiliki SK 2015 ke bawah.
Sementara bagi guru yang memiliki SK 2016, 2017, 2018, dan seterusnya belum dapat memiliki kesempatan untuk dapat mengikuti program PPG tersebut. Atau sama dengan harus menunggu giliran untuk dapat mengikutinya.
Namun, untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 ini hal tersebut tidak berlaku lagi, karena sudah ada aturan baru mengenai pelaksanaannya.
Salah satu yang berubah dalam Permendikbudristek terbaru yakni syarat ikut PPG Dalam Jabatan tidak disebutkan harus memiliki SK 2015 ke bawah.
Dalam aturan baru ini yang membedakannya menjadi syarat adalah guru berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif dalam 3 tahun terakhir.
Artinya, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi bagi guru yang SK-nya di atas tahun 2015 asalkan sudah aktif mengajar selama tiga tahun terakhir. Ini menjadi angin segar bagi guru- guru non sertifikasi untuk dapat mengikuti serangkaian PPG dalam jabatan 2022.
Perlu diketahui, belum lama ini Kemdikbud meluncurkan aturan baru sertifikasi guru, di mana ada syarat yang berubah di dalamnya.
Lantas, syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan yang berubah tersebut apakah membuat guru lebih mudah sertifikasi? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.
Pada tanggal 28 September 2022, Kemdikbud mengundangkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Adapun aturan baru ini secara resmi mencabut aturan lama sertifikasi guru yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.
Dengan begitu, bagi guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, akan terus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru.
Sementara untuk syarat lainnya tetap mengikuti peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lain-lain.
Berikut ini merupakan syarat lengkap guru yang akan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 sesuai aturan baru tersebut adalah:
- Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- Berkelakuan baik; dan
- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya