Aturan baru PPPK – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Mendikbud Ristek ) Nadiem Makarim memberikan pengumuman kabar mengenai 3 aturan baru PPPK terakit dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2023 mendatang.
Nadiem Makarim mengatakan bahwa terdapat 3 aturan yang terkait dengan formasi dan gaji guru PPPK pada tahun 2023 mendatang.
Nadiem juga mengatakan bahwa, dorongan membuat aturan baru ini di karenakan Pemerintah Daerah (Perda) belum mengangkat guru PPPK padahal gaji untuk para guru ini sudah di transfer dari Pemerinta Pusat.
“Selama ini kami mendorong pemerintah daerah (Perda) untuk mengangkat guru. Tetapi pada nyatanya terdapat permasalahan yang kompleks sehingga mengakibatkan perlu adanya peraturan baru untuk guru PPPK tahun 2023,” ucap Nadiem saat memberikan sambutan di Puncak HUT PGRI ke-77 pada hari Sabtu lalu ( 3/12/2022).
Terdapat kebijakan pertama adalah jika sampai bulan Maret tahun 2023 Pemda belum juga mengajukan formasi dengan di sesuaikan kebutuhan PPPK guru maka pemerintah akan melengkapi formasi tersebut.
“Aturan aturan ini sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi ( Kemenpan RB ) dan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) serta dengan izin restu dari Presiden Joko Widodo yang nantinya pemerintah pusat yang akan turun tangan untuk melengkapi formasi,” tambahnya.
Sepanjang ini untuk aduan para guru kepada Kemendikbud Ristek dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI adalah masih banyak Pemda yang belum mengajukan formasi guru yang sesuai jumlah guru yang sudah lulus passing grade PPPK tahun lalu.
Terdapat banyak guru yang sudah putus kontrak dengan sekolah terutama untuk guru sekolah swasta karean tidak lolos dalam seleksi PPPK.
Tetapi karena Pemda tidak segera memberikan kabar mengenai pengangkatan PPPK mengakibatkan mereka untuk memilih banting setir ke profesi lain.
Nadiem menyatakan bahwa masih terus menerus mendorong Pemda aga mengangkat guru supaya bisa menjadi Aparatur Sipil Negara PPPK.
“Walaupun terdapat ketidaksempurnaan pada pelaksanaan PPPK guru, tetapi pada tahun lalu sudah ada sebnayak 300 ribu guru telah diangkat menjadi ASN PPPK. PAda tahun ini sebanyak 320 ribu guru juga sudah siap untuk diangkat menjadi ASN PPPK,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya yakni kebijakan kedua
Halaman : 1 2 Selanjutnya