Puluhan Ribu Guru Honorer akan Menerima Tunjangan

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer – Kabar gembira baru saja datang untuk guru. Pasalnya Guru Honorer akan menerima tunjangan khusus. Adapun guru yang akan menerima tunjangan adalah mereka yang mengajar di wilayah khusus sebagai tenaga profesional.

Melalui Surat Keputusan Mentri Pendidikan tentang Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, tunjangan khusus untuk guru resmi didistribusikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK), Nunuk Suryani mengabarkan, tunjangan khusus ini berlaku untuk seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah-daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Tunjangan ini tidak hanya dipersembahkan untuk guru ASN saja akan tetapi guru honorer atau guru non-ASN juga akan menerimanya.

Tunjangan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi terhadap guru yang melaksanakan pengabdian. Melalui pemberian tunjangan khusus ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang mengajar di daerah khusus.

Terkait pelaksanaan distribusi tunjangan khusus ini Ditjen GTK Kemendikbudristek tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah atau pemda setempat.

Untuk mempercepat pelaksanaan ini, Ditjen GTK berharap pemerintah daerah agar dengan segera dapat melaporkan penerima tunjangan khusus tersebut.

Nunuk Suryani selaku pelaksana tugas Ditjen GTK mengatakan, Pemda setempat tinggal menyerahkan laporan konfirmasi berupa daftar guru-guru yang bertugas di daerah khusus.

Pemberian tunjangan khusus dibagikan dengan mengacu pada data dari Dapodik. Data dapodik tersebut berasal dari data sekolah di tiap daerah khusus.

Setelah menerima data tersebut pemerintah pusat tinggal melakukan verifikasi terkait kelayakan penerima tunjangan khusus.

Mengutip dari beberap sumber “Guru calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinias pendidikan provinsi/kabupatenkota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan” tegas Nunuk Suryani selaku pelaksana tugas Ditjen GTK.

Nantinya jika guru dinyatakan teleh memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus maka Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) akan diterbitkan. Penerbitan surat ini dilakukan dalam dua tahap oleh Kementrian Pendidikan.

Adapun jadwal penerbitan SKTK yakni sebanyak dua kali. Pertama pada Januari sampai Juni dan tahap kedua dari semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK ini nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota akan membayar tunjangan khusus secara langsung. Tunjangan ini akan langsung masuk ke rekening penerima.

Perlu menjadi catatan, pelaksanaan program ini sangat membutuhkan sokongan dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat baru bisa mendistribusikan tunjangan khusus jika pemda telah mengirimkan daftar nama penerimanya.

Halaman Selanjutnya

Syarat untuk mengambil tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis