SK Sudah Terbit, Sebanyak 56.358 Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan khusus guru – Selain mendapatkan tamsil dan tunjangan profesi, guru juga akan mendapatkan tunjangan khusus guru (TKG) sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Khusus No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

SK yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek ini digunakan untuk memberikan kepastian dan penguatan tunjangan khusus kepada sebanyak 56.358 guru yang sedang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Nunuk Suryani selaku Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK) Kemendikbudristek mengatakan bahwa selain memberikan tunjangan profesi, pemerintah juga menyediakan tunjangan khusus untuk guru yang sedang melaksanakan tugas di daeah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

Tunjangan ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian guru. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini juga menjadi bagian dari upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus.

Untuk saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Pihak Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan terkait dengan nama-nama guru yang masuk sebagai daftar penerima tunjangan khusus tersebut.

Dilansir dari laman GTK Kemendikbud Nunuk mengatakan bahwa untuk sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah hanya tinggal memberikan konfirmasi persetujuan saja mengenai guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat.

Penyaluran tunjangan khusus ini menggunakan sumber data yang berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Kemudian dilakukan verifikasi terhadap kelayakan penerima tunjangan khusus.

Selanjutnya Nunuk Suryani juga mengatakan calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/provinsi/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.

Setelah guru dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan khusus, selanjutnya dia akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini nantinya akan diterbitkan oleh Kemendikbudristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku untuk semester satu yang terhitung dari bulan Januari sampai Juni, sementera itu untuk tahap kedua berlaku pada semester dua yang terhitung dari bulan Juli sampai dengan Desember di tahun berjalan.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan dari SKTK yang telah diterbitkan

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB