Tunjangan khusus guru – Selain mendapatkan tamsil dan tunjangan profesi, guru juga akan mendapatkan tunjangan khusus guru (TKG) sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Khusus No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
SK yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek ini digunakan untuk memberikan kepastian dan penguatan tunjangan khusus kepada sebanyak 56.358 guru yang sedang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Nunuk Suryani selaku Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK) Kemendikbudristek mengatakan bahwa selain memberikan tunjangan profesi, pemerintah juga menyediakan tunjangan khusus untuk guru yang sedang melaksanakan tugas di daeah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.
Tunjangan ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian guru. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini juga menjadi bagian dari upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus.
Untuk saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Pihak Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan terkait dengan nama-nama guru yang masuk sebagai daftar penerima tunjangan khusus tersebut.
Dilansir dari laman GTK Kemendikbud Nunuk mengatakan bahwa untuk sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah hanya tinggal memberikan konfirmasi persetujuan saja mengenai guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat.
Penyaluran tunjangan khusus ini menggunakan sumber data yang berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Kemudian dilakukan verifikasi terhadap kelayakan penerima tunjangan khusus.
Selanjutnya Nunuk Suryani juga mengatakan calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/provinsi/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.
Setelah guru dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan khusus, selanjutnya dia akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini nantinya akan diterbitkan oleh Kemendikbudristek dalam dua tahap.
Tahap pertama berlaku untuk semester satu yang terhitung dari bulan Januari sampai Juni, sementera itu untuk tahap kedua berlaku pada semester dua yang terhitung dari bulan Juli sampai dengan Desember di tahun berjalan.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan dari SKTK yang telah diterbitkan
Halaman : 1 2 Selanjutnya