SK Sudah Terbit, Sebanyak 56.358 Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan dari SKTK yang telah diterbitkan, nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten) akan membayarkan tunjangan khusus secara langsung ke rekening penerima sesuai dengan kewenangannya.

Adapun beberapa kriteria guru yang berhak menerima tunjangan khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Daerah khusus sendiri merupakan desa yang sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tinggal, dan Transmigrasi.
  2. Ditentukan oleh kepentingan nasioanl, program prioritas dari pemerintah pusat, dan anggaran yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan juga SK penugasan mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus yang telah dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  4. Guru yang berdasarkan pada kepentingan nasional dan merupakan guru garis terdepan bisa mendapatkan tunjangan ini pada tahun ajaran berjalan, terhitung dari sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, sesuai dengan APBN yang tersedia. Selanjutnya, guru garis depan tersebut bida mendapatkan tunjangan pada tahun ketiga dan tahun seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas di daerah khusus.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB