Ternyata Ini Tenaga Honorer Yang Dimaksud Pemerintah Untuk Diangkat Jadi PNS

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer – Ada informasi penting untuk tenaga honorer mengenai kategori yang dimaksud oleh Pemerintah untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah telah menyebutkan bahwasannya terdapat tenaga honorer pada kategiru 1 dan 2 yang wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS.

Kabar pengangkatan untuk menjadi seorang PNS ini telah disampaiakn melalui RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dijelaskan di dalam RUU ASN tersebut bahwasannya terdapat tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak yang wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS.

Hal itu telah tertuang di dalam pasal 131A ayat 1 yang menjelaskan bahwa non ASN yang telah disebutkan dan bekerja secara terus menerus, kemudian diangkat berdasarkan pada surat keputusan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, maka wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS secara langsung dengan memperhatikan batasn usia pensiun.

Selain itu syarat pengangkatan non ASN untuk menjadi seorang PNS juga didasarkan pada seleksi administrasi yang berupa validasi dan verifikasi data tentang surat keputusan pengangkatan.

Pada hal ini, pengangkatan seorang pegawai non ASN menjadi seorang PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang telah memiliki masa kerja paling lama, dan juga yang telah bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik seperti penelitian, Kesehatan, pendidikan, pertanian serta pada bidang administratif.

Selanjutnya pengangkatan non ASN menjadi PNS tidak hanya dari itu saja akan tetapi terdapat pertimbangan lainnya yaitu pertimbangan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan, dan juga tunjangan yang telah didapatkan sebelumnya.

Kemudian disebutkan di dalam ayat 5 bahwasannya tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, dan tenaga kontrak akan dilakukan pengangkatan menjadi seorang PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat.

Pada pasal selanjutnya juga telah disampaikan bahwa apabila pegawai non ASN tidak bersedia untuk diangkat menjadi seorang PNS maka dapat membuat surat pernyataa ketidaksediaan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk lebih lanjutnya lagi mengenai tenaga honorer pada kategori 1 dan 2, yang disebutkan di dalam RUU ASN bahwa yang dimaksud dengan kategori tersebut yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Kategori 1

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB