Kemenkeu Batal Ubah Skema Pensiunan PNS

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS  – Sempat terdengar rumor bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah skema pensiunan PNS.

Skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang awalnya pay as you go rencananya akan diubah menjadi fully funded.

Pembatalan untuk mengubah skema pensiunan PNS ini rencananya akan dimulai pada tahun 2023.

Pernyataan tersebut sesuai dengan penjelasan Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka.

“Belum 2023, masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar. Artinya, skema pensiun dari manfaat pasti ke iuran itu konsekuensinya sangat besar, jelasnya di kantor Kemenkeu, Jakarta (16/12/2022).

Menurut Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka, simulasi skema fully funded masih terus gencar untuk dilakukan.

Hal tersebut dikarenakan, skema pensiunan ini tidak hanya berdampak hanya pada PNS di pusat saja melainkan PNS yang berada di daerah juga turut merasakan dampaknya.

Oleh karena itu, dari sisi besaran anggaran untuk mengubah skema dana pensiun ini tak lepas dari keterlibatan penggunaan APBD.

“Sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU), dari Penerimaan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), kalau terjadi ekskalasi peningkatan yang tinggi, kami membutuhkan masa transisi dimana antara kesiapan pusat dan daerah ini berbeda,” jelas Puput.

Awalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani berkeinginan untuk merombak skema pensiunan PNS.

Alasan Sri Mulyani merombak skema pensiunan tersebut ialah dikarenakan skema pensiunan dianggap membebani keuangan negara.

Halaman Selanjutnya

Apa Perbedaan Skema Pensiunan Pay as you go dan fully funded 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis