Berikut Merupakan Aturan Baru Sertifikasi Guru 2023!

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi guru – Terdapat dua jenis aturan yang terkait sertifikasi guru yaitu PPG dalam jabatan dan Prajabatan yang penting untuk di simak bagi guru.

Sertifikasi guru untuk PPG dalam jabatan diberikan untuk guru yang sudah mengajar dan sudah terdaftar di Dapodik namun sementara untuk Prajabatan diberikan pada fresh graduate.

Diketahui bahwa Kemendikbud membuat regulasi baru yang mengatur untuk sertifikasi guru jalur PPG dalam jabatan.

Pada peraturan lama yang terkait dengan PPG dalam jabatan, tertuang pada Permendibud Nomor 38 Tahun 2020 yang membahas mengenai tata cara memperoleh sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan.

Di atur lama, syarat untuk ikut PPG dalam jabatan mempunyai perbedaan dengan aturan baru yaitu “Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan bulan Desember tahun 2015”.

Artinya, pada aturan yang lama, menetapkan guru yang terpanggil PPG ialah mereka yang menagbdi di tahun 2015 ke bawah.

Akan tetapi, belum lama ini Kemendikbud mengeluarkan aturan baru yang tertuang ke dalam Permendikbud Nomor 54 tahunh 2022 yang berisi mengenai tata cara memperoleh sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatan.

Peraturan baru ini adalah pengganti dari peraturan yang lama yaitu Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Pada aturan baru, tidak ada syarat mengenai soal SK terakhir pada tahun 2015. Pada peraturan baru mempunyai syarat yakni berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru dalam jangka waktu tiga tahun terakhir.

Artinya, pada aturan baru tersebut, untuk guru yang mempunyai SK tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dapat penuhi persyaratan dan mengikuti PPG dalam jabatan.

Pasal 5 di Permendikbud terbaru, berikut syaratnya secara lengkap dan mari bisa kita simak bersama di bawah ini:

  • Tendik mempunyai status guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
  • Kualifikasi Ijazah jenjang pendidikan S1 atau D4
  • Tendik mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  • Tendik yang berusia paling tinggi yaitu 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Tendik sehat jasmani maupun rohani

Halaman Selanjutnya

Tendik bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB