Berikut Merupakan Aturan Baru Sertifikasi Guru 2023!

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi guru – Terdapat dua jenis aturan yang terkait sertifikasi guru yaitu PPG dalam jabatan dan Prajabatan yang penting untuk di simak bagi guru.

Sertifikasi guru untuk PPG dalam jabatan diberikan untuk guru yang sudah mengajar dan sudah terdaftar di Dapodik namun sementara untuk Prajabatan diberikan pada fresh graduate.

Diketahui bahwa Kemendikbud membuat regulasi baru yang mengatur untuk sertifikasi guru jalur PPG dalam jabatan.

Pada peraturan lama yang terkait dengan PPG dalam jabatan, tertuang pada Permendibud Nomor 38 Tahun 2020 yang membahas mengenai tata cara memperoleh sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan.

Di atur lama, syarat untuk ikut PPG dalam jabatan mempunyai perbedaan dengan aturan baru yaitu “Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan bulan Desember tahun 2015”.

Artinya, pada aturan yang lama, menetapkan guru yang terpanggil PPG ialah mereka yang menagbdi di tahun 2015 ke bawah.

Akan tetapi, belum lama ini Kemendikbud mengeluarkan aturan baru yang tertuang ke dalam Permendikbud Nomor 54 tahunh 2022 yang berisi mengenai tata cara memperoleh sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatan.

Peraturan baru ini adalah pengganti dari peraturan yang lama yaitu Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Pada aturan baru, tidak ada syarat mengenai soal SK terakhir pada tahun 2015. Pada peraturan baru mempunyai syarat yakni berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru dalam jangka waktu tiga tahun terakhir.

Artinya, pada aturan baru tersebut, untuk guru yang mempunyai SK tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dapat penuhi persyaratan dan mengikuti PPG dalam jabatan.

Pasal 5 di Permendikbud terbaru, berikut syaratnya secara lengkap dan mari bisa kita simak bersama di bawah ini:

  • Tendik mempunyai status guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
  • Kualifikasi Ijazah jenjang pendidikan S1 atau D4
  • Tendik mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  • Tendik yang berusia paling tinggi yaitu 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Tendik sehat jasmani maupun rohani

Halaman Selanjutnya

Tendik bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis