Resmi, Juknis Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru Setiap Kategori Bagi Negeri Maupun Swasta di Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi guru atau biasa disebut juga dengan tunjangan profesi guru atau TPG, dimana tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang lulus PPG Dalam Jabatan. 

Bagi guru yang baru lulus PPG Dalam Jabatan, tentu menjadi penasaran mengenai tunjangan sertifikasi guru yang akan didapat. Perlu diketahui juga untuk besaran nominal tunjangan yang diperoleh sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Adapun juknis tunjangan sertifikasi guru, terdapat beberapa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini beberapa juknis berkenaan dengan tunjangan sertifikasi guru, diantaranya yaitu:

  • Permendikbud nomor 18 tahun 2021
  • Persekjen Nomor 18 tahun 2021
  • Permendikbud Nomor 4 tahun 2022
  • Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020
  • Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 
  • Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

Dari keenam juknis yang sampai sekarang menjadi acuan regulasi tunjangan TPG, Tunjangan sertifikasi guru sebagaimana dalam juknis, diberikan kepada empat kategori guru, baik negeri dan swasta. 

Dikutip melalui Channel YouTube Guru Abad 21, terdapat empat kategori guru serta nominal tunjangan yang diperolehnya yaitu sebagai berikut:

  1. Tunjangan untuk PNS 

Untuk kategori pertama yaitu tunjangan untuk guru PNS, jumlah nominal tunjangan ASN PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya,yang mana hal tersebut sesuai dengan juknis dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019. 

  1. Tunjangan non PNS 

Yang kategori kedua yaitu guru non PNS, jumlah nominal tunjangan non PNS yang diberikan oleh guru, sejumlah 1,5 juta rupiah, berlaku baik untuk  guru yang mengajar di sekolah negeri dan swasta sesuai dengan juknis dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2021. 

  1. Tunjangan non PNS Inpassing 

Jumlah nominal tunjangan non PNS inpassing, disesuaikan berdasarkan satu kali dengan gaji pokok PNS.

Inpassing merupakan penyetaraan golongan bagi guru honorer yang disertakan dengan PNS, yang juga diatur dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2021. 

  1. Tunjangan TPG untuk PPPK 

Terdapat juknis baru yang ditujukan untuk guru PPPK yang memperoleh TPG untuk nominal besaran  yakni satu kali gaji pokok, mengacu pada Permendikbud nomor 18 tahun 2021.

Juknis tersebut merupakan juknis baru, karena tahun sebelumnya di 2021 tunjangan PPPK masih disetarakan dengan non PNS, yakni Rp1,5 juta. 

Halaman selanjutnya

Sementara diketahui bahwa….

Berita Terkait

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru