Kabar Gembira, Honorer Kategori Ini Akan Dapat Gaji Ke 13 Tahun Depan. Apakah Daerah Anda termasuk?

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang tahun baru 2023, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mulai merancang aturan-aturan baru salah satunya berkenaan dengan nasib tenaga honorer.

Salah satu aturan yang ditetapkan yakni pemberian gaji ke-13 untuk tenaga honorer atau non ASN kategori tertentu di Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya direncanakan akan membagi tenaga honorer menjadi 2 kategori di tahun 2023 mendatang.

Bukan hanya itu saja, Pemkot Surabaya juga mengizinkan 25 ribu tenaga non ASN atau outsourcing di lingkungan untuk dapat tetap bekerja di tahun depan.

Berkaitan dengan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Surabaya yang akan dibagi menjadi 2 kategori dan kategori mana yang akan mendapatkan gaji ke-13? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini:

Dikutip dari laman Antara, kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari menjelaskan, “Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja.

Hal itu sesuai dengan yang terdapat dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Sesuai dengan surat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya mengatakan sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 mengikuti beberapa peraturan.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni yang pertama Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan kedua yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan terakhir yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di Pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga,” Ungkap Basari selaku Kepala BKPSDM Pemkot Suarabaya.

Beliau juga menambahkan bahwa “Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,”.

Selain itu, Rachmad Basari juga menjelaskan bahwa tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Surabaya pada tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penunjang dan kedua non penunjang.

Adapun untuk tenaga penunjang terdiri dari pengamanan, sopir, petugas kebersihan, termasuk pihak ketiga. Pada tahun 2023 mendatang, non ASN yang masuk kategori tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13.

Mekanisme honorarium yang digunakan bukan merujuk pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada Undang – Undang Cipta Kerja.

Telah dijelaskan pula kelas jabatan hingga uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan tersebut, termasuk standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kerja dan pendidikan.

Sehingga di pemerintah kota ini tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” jelas beliau.

Dari pernyataan tersebut, tenaga non penunjang yang masih bekerja di lingkup Pemkot Surabaya memiliki besaran gaji yang berbeda- beda di tahun 2023 depan.

Dengan ketentuan, bagi tenaga non ASN kategori non penunjang, dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman, juga jenjang pendidikan seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya tersebut kemudian mencontohkan sistem gaji non ASN Pemkot di bidang programmer atau sebut saja non ASN kategori non penunjang.

Halaman selanjutnya

Dalam penjelasannya, tenaga….

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru