4 formasi prioritas – Pemerintah sudah mengumumkan mengenai pendaftaran CPNS tahun 2023 akan dilaksnaakan tahun depan, menyusul akan hal tersebut disebutkan bahwa akan ada 4 formasi prioritas penerimaan calon pelamar.
Kabarnya dalam pendaftaran CPNS tahun 2023 akan dibuka bagi jabatan tertentu yang sudah memenuhi syarat kelulusan seleksi, sehingga nantinya setelah diangkat menjadi PNS maka bisa langsung ditempatkan untuk mengisi kekosongan formasi yang masih tersedia.
Terdapat 4 formasi prioritas yang akan mendapatkan prioritas penerimaan di pendaftaran CPNS tahun 2023 merupakan pelamar yang mendaftar melewati jalur tahap seleksi khusus.
Sebagaimana sudah diketahui bahwa dari tahun tahun sebelumnya setiap penyelenggara dalam seleksi CPNS jalur pendaftaran dibagi menjadi 2 yaitu jalur seleksi umum dan jalur seleksi khusus.
Untuk jalur seleksi umum ini diperuntukan untuk calon pelamar yang berasal dari berbagai jenjang riwayat pendndikan dan semua kalangan umur, selama usia calon pelamar masih sesuai dengan persyaratan yang di berlakukan.
Sedangkan untuk jalur seleksi khusus diperuntukan untuk calon pelamar yang sudah memenuhi syarat kriteria yang sudah ditentukan. Misalnya, mempunyai niali akademik yang berada diatas rata rata atau harus berasal dari suatu daerah tertentu dan lain lain.
Seperti yang sudah diketahui bahwa pendaftaran jalur khusus seleksi CPNS telah membuka 4 formasi prioritas utama dalam penerimaan, berikut merupakan formasi yang di prioritaskan :
- Formasi untuk lulusan terbaik ( Cumlaude )
Formasi untuk lulusan terbaik atauy cumlaude dibuka kembali bagi lulusan S1 ( tidak lulusan D-IV ) dengan memiliki syarat mempunyai nilai minimal IPK 3,5. Selain itu bagi pelamar juga harus berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang mempunyai akreditasi A dan sudah terdaftar di database pendidikan. Bagi pelamar yang berasal dari lulusan luar negeri juga mempunyai kesempatan yang sama dalam formasi pendaftaran CPNS tahun 2023 mendatang dengan berbagai syarat pelamar sudah dapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari kampus tempat mereka kuliah.
Selain itu untuk surat yang sudah berisi keterangan lulusan terbaik itu juga harus di verifikasi terlebih dahulu yang nantinya akan diterbitkan dari kemendikbud Ristek.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya