Informasi Untuk Guru,  Ingin Cuti Tanpa Potong Gaji? Simak Aturan Resminya!

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cuti Tanpa Potong Gaji – Mengambil waktu cuti sejatinya merupakan hak setiap warga negara. Mereka yang bekerja diperbolehkan bahkan secara hukum jika ingin mengambil jatah cutinya kepada perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

Namun, mengambilnya harus memperhatikan aturan-aturan ini. Agar bisa cuti tanpa potong gaji. Informasi ini dibuat untuk guru ASN maupun non-ASN yang mengajar di sekolah swasta maupun negeri.

Skema guru dalam menerima gajinya, tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau regulasinya masing-masing.

Begitu juga dengan cuti yang pelaksanannya harus berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah.

Pertanyaannya disini apakah guru yang mengambil cuti akan tetap bisa memperoleh tunjangan-tunjangan yang sudah disebutkan diatas?

Supaya jelas untuk memahami hal ini perlu meninjau secara langsung aturan terkait hal-hal tersebut diatas. Regulasi yang mengatur terkait cuti, dan penghentian tunjangan bagi seorang guru yang sebelumnya menerima tunjangan, diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 tahun 2022.

Aturan ini mulai berlaku per 27 Januari 2022 lalu. Pasca pemerintah mengundangkan aturan ini maka telah resmi Peraturan Mentri Nomor 7 tahun 2021 tidak berlaku lagi.

Dalam regulasi baru ini, Kemendikbud menuangkan skema cuti, jumlah tunjangan pada tiap-tiap jenisnya dan lain sebagainya. Melalui Aturan baru ini Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan berlaku untuk guru ASN daerah yang telah melalui proses sertifikasi.

Kemudian untuk tunjangan khusu hanya berlaku pada guru yang mengabdi di daerah-daerah khusus saja.

Lantas bagaimana dengan guru ASN yang belum memiliki atau belum melalui proses sertifikasi?

Mereka yang saat ini telah menjadi guru ASN akan tetapi belum melalui proses tersebut akan mendapatkan tambahan penghasilan. Besaran tambahan penghasilan tersebut kisarannya berbeda.

Halaman Selanjutnya

Jenis Cuti dan Penyebab Tunjangan tidak cair 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis