Informasi Untuk Guru,  Ingin Cuti Tanpa Potong Gaji? Simak Aturan Resminya!

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cuti Tanpa Potong Gaji – Mengambil waktu cuti sejatinya merupakan hak setiap warga negara. Mereka yang bekerja diperbolehkan bahkan secara hukum jika ingin mengambil jatah cutinya kepada perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

Namun, mengambilnya harus memperhatikan aturan-aturan ini. Agar bisa cuti tanpa potong gaji. Informasi ini dibuat untuk guru ASN maupun non-ASN yang mengajar di sekolah swasta maupun negeri.

Skema guru dalam menerima gajinya, tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau regulasinya masing-masing.

Begitu juga dengan cuti yang pelaksanannya harus berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah.

Pertanyaannya disini apakah guru yang mengambil cuti akan tetap bisa memperoleh tunjangan-tunjangan yang sudah disebutkan diatas?

Supaya jelas untuk memahami hal ini perlu meninjau secara langsung aturan terkait hal-hal tersebut diatas. Regulasi yang mengatur terkait cuti, dan penghentian tunjangan bagi seorang guru yang sebelumnya menerima tunjangan, diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 tahun 2022.

Aturan ini mulai berlaku per 27 Januari 2022 lalu. Pasca pemerintah mengundangkan aturan ini maka telah resmi Peraturan Mentri Nomor 7 tahun 2021 tidak berlaku lagi.

Dalam regulasi baru ini, Kemendikbud menuangkan skema cuti, jumlah tunjangan pada tiap-tiap jenisnya dan lain sebagainya. Melalui Aturan baru ini Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan berlaku untuk guru ASN daerah yang telah melalui proses sertifikasi.

Kemudian untuk tunjangan khusu hanya berlaku pada guru yang mengabdi di daerah-daerah khusus saja.

Lantas bagaimana dengan guru ASN yang belum memiliki atau belum melalui proses sertifikasi?

Mereka yang saat ini telah menjadi guru ASN akan tetapi belum melalui proses tersebut akan mendapatkan tambahan penghasilan. Besaran tambahan penghasilan tersebut kisarannya berbeda.

Halaman Selanjutnya

Jenis Cuti dan Penyebab Tunjangan tidak cair 

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB