Harus Diperhatikan Oleh Guru Dan Operator Tentang Pengisian E-Rapor

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi untuk operator dan juga guru semua jenjang seper SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB dan PKBM yang diberitahukan langsung oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Informasi tersebut adalah terkait pengisian E-rapor pada aplikasi E-rapor kurikulum merdeka yang telah diluncurkan pad 30 November 2022.

Pada informasi mengenai pengisian informasi e-rapor tersebut, terdapat dua hal yang disampaikan. Untuk yang pertama adalah penggunaan aplikasi dan yang kedua adalah launcher aplikasi.

Untuk penggunaan aplikasi e-rapor kurikulum merdeka tersebut, terdapat hal penting yang juga harus perhatikan oleh para guru dan juga operator. Oleh sebab itu hal tersebut adalah seperti memastikan data Dapodik.

Pada penggunaan e-rapor Kurikulum Merdeka, Dapodik adalah salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Oleh sebab itu, Dapodik yang digunakan juga harus telah melakukan penyesuaisuan data lengkap.

Eko Warisdiono selaku Ditjen SD mengatakab bahwa yang perlu pihaknya lakukan mengingatkan para guru untuk telah melakukan penyesuaian pada Dapodik dan juga harus lengkap. Hal tersebut dilakukan supaya e-rapor kurikulum merdeka tersebut dapat mengakses Dapodik.

Selain itu, Dapodik juga dapat diakses oleh aplikasi e-rapor Kurikulum merdeka. Jika pada Dapodik tidak valid atau belum benar, maka penggunaan e-rapor tersebut juga tidak dapat berjalan dengan maksimal.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh eko Warisdiono yang juga mengatakan bahwa penggunaan tersebut tidak akan optimal jika Dapodik belum dilakukan penyesuaian. Oleh sebab itu hal yang paling utama adalah memastikan Dapodik telah valid atau benar.

Pada saat ini, tampilan e-rapor kurikulum merdeka  tidak terdapat kolom KKM. Hal tersebut dapat dilihat dari tampilan e-rapor kurikulum merdeka. Adapun bagian tersebut adalah sebagai berikut:

Lembar Pertama

Pada bagian kepala rapor intrakulikuler terdapat identitas seperti Nama Siswa, NIS/NISN, Nama Sekolah, Alamat, Kelas, Semester, Tahun Pelajaran.

Pada bagian laporan hasil belajar terdapat kolom seperti Nomor, Mata Pelajaran, Nilai Akhir, Capaian Kompetensi.

Pada bagian bawah rapor terdapat Titimangsa rapor dan Tanda tangan wali kelas.

Halaman Selanjutnya

Lembar Kedua

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru