Pemerintah telah menganggarkan tunjangan untuk guru ASN. Rincian Tunjangan guru tersebut adalah untuk guru bersertifikat dan juga yang belum bersertifikat. Oleh sebab itu rincian tunjangan guru tersebut sangat penting untuk dipahami oleh guru.
Hal mengenai rincian tunjangan untuk semua guru yang berstatus sebaga ASN Daerah dijelaskan pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2023 yang disusun oleh Kementrian Keuangan.
Mengenai RAPBN yang telah disusun oleh Kementrian Keuangan ini pada saat sebelumnya telah disahkan oleh DPR untuk menjadi Undang Undang APBN tahun 2023 melalui siding paripurna pada hari kamis 29 September 2022 lalu.
Perlu diketahui, pada tahun 2022 ini, tunjangan untuk guru ASN daerah tersebut dibagi menjadi 3 macam tunjangan. Ketiga macam tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Tambahan Penghasilan atau Tamsil, dan Tunjangan Khusus Guru atau TKG di daerah khusus.
Oleh sebab itu banyak pertanyaan bagaimana kabar tunjangan tersebut pada tahun 2023 ini. Untuk Guru ASN daerah dan juga guru PPPK yang telah sertifikasi dan yang belum sertifikasi dapat tenang pada tahun 2023. Hal tersebut dikarenakan tunjangan tersebut masih dipertahankan.
Untuk ketentuan tunjangan guru ASN Daerah dimasukan pada Dana Alokasi Khusus atau DAK Nonfisik pada tahun 2023. Pada nota keungan Kementrian Keuangan dijelaskan bahwa tunjangan guru ASN Daerah pada tahun 2023 tersebut terdiri sebagaa berikut:
- Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk ASN daerah
- Tambahan Penghasilan atau Tamsil untuk Guru ASN daerah
- Tunjangan Khusus Guru atau TKG untuk ASN daerah di daerah khusus.
Untuk tahun 2023 mendatang, anggaran yang disiapkan pada total tunjangan untuk guru ASN Daerah adalah sebesar Rp 53.594 miliar. Untuk rincian anggaran untuk guru tersebut adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Profesi Guru atau TPG sebesar Rp50,5 T
- Tambahan Penghasilan atau Tamsil sebesar Rp1,5 T
- Tunjangan Khusus Guru atau TKG sebesar Rp1,7 T
Untuk detail rincian pada masing masing tunjangan yang diberikan untuk guru ASN pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya