Kategori Guru yang Dapat Tunjangan Insentif dari Kemdikbudristek, Cek Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Insentif Kemdikbudristek – Sebagaimana yang telah disampaikan melalui laman resmi Jendela Kemdikbud, ada kategori guru yang akan menerima tunjangan insentif dari Kemendikbudristek. Tunjangan insentif ini dipastikan cair Desember 2022.

Tentunya banyak guru yang berharap dapat tunjangan insentif Kemdikbudristek ini. Oleh karena itu silahkan bisa menunggu di Desember ini sesuai kabar yang beredar.

Sebagai catatan, guru yang tidak menerima tunjangan akan diberikan penghargaan Kemdikbudristek dalam bentuk tunjangan insentif.

Tunjangan insentif diberikan guru dalam bentuk uang. Uang ini akan disalurkan Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK, mulai dari Rp. 300.000 hingga belasan juta rupiah.

Guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbudristek, diantaranya adalah bertugas di Malaysia, non PNS dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).

Kucuran tunjangan insentif ini dimaksudkan untuk penghargaan dan kesejahteraan dan guru, serta meningkatkan kinerja guru.

Dilansir dari situs resmi Jendela Kemdikbudristek, berikut kategori guru yang dapat tunjangan insentif.

1. Bertugas di Malaysia

Guru yang ditugaskan untuk mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kemdikbudristek diberikan bantuan gaji dan tunjangan insentif.

Bagi guru non PNS dengan tugas di Malaysia diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan.

Sementara guru PNS dengan tugas itu, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS.

Pembayaran gaji dan insentif diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru.

Besarnya gaji dan insentif guru yang mengajar di Malaysia sebab beratnya syarat yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia.

Syaratnya adalah:

– Tidak menderita diri selama masih masa kontrak,

– Tidak menikah selama melaksanakan tugas.

– Tidak menuntut diangkat sebagai PNS.

Terdapat sanksi berupa ganti rugi apabila guru memiliki masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.

Halaman berikutnya

2. Guru non PNS..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis