Informasi Penting! Bulan Desember Guru Kategori Berikut Ini Akan Mendapatkan Tunjangan Insentif Dari Kemendikbud, Cek Syarat dan Ketentuannya

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi penting untuk guru kategori berikut ini terkait tunjangan insentif yang akan didapatkan pada bulan desember ini.

Tunjangan Insentif diberikan guru dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kemdikbud melalui Ditjen GTK, mulai dari Rp300.000 hingga belasan juta rupiah. 

Guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbud, di antaranya adalah non PNS, bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). 

Tunjangan Insentif ini diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan kepada guru, serta  meningkatkan kinerja guru

Adapun kategori guru yang mendapat tunjangan insentif dikutip dari Jendela Kemendikbud, antara lain sebagai berikut :

1. Guru non PNS

Tunjangan ini akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS

Syarat guru penerima tunjangan insentif  non PNS yaitu :

– Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV  terdata Dapodik. 

– Masa kerja minimal dua tahun, 

– Guru tersebut memiliki NUPTK 

– Memenuhi beban kerja. 

Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun. 

Nominal besaran tunjangan yang diberikan Rp300.000 setiap bulan dan dapat dihentikan. 

Tunjangan dihentikan apabila guru meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan. 

Lebih lanjut, guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja. 

2. Bertugas di Malaysia

Guru yang ditugaskan untuk mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kemdikbud diberikan bantuan gaji dan tunjangan insentif

Bagi guru non PNS dengan tugas di Malaysia diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan. 

Sementara guru PNS dengan tugas itu, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS

Pembayaran gaji dan insentif diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru

Besarnya  gaji dan insentif  guru yang mengajar di  Malaysia sebab beratnya syarat yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia

Syaratnya yaitu:

– Tidak menikah selama melaksanakan tugas, 

– Tidak menderita diri selama masih masa kontrak, 

– Tidak menuntut diangkat sebagai PNS. 

Terdapat  sanksi berupa ganti rugi apabila guru memiliki masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.

3. Guru SM-3T 

Tunjangan ini diberikan untuk guru SM-3T yang  lulus program studi kependidikan yang saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). 

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, Pemda, dan masyarakat.

Persyaratan yang harus dipenuhi:

– WNI 

– S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir, dari tahun 2015, 2016, 2017. Prodi terakreditasi minimal B

– Maksimal  27 tahun

– IPB yang didapat minimal 3.00.

– Sehat serta bebas  Narkotika

– Berkelakuan baik serta belum pernah mengikuti  SM-3T pada tahun sebelumnya

– Guru yang lulus tes seleksi. 

Tunjangan yang diterima sebanyak Rp2,5 juta setiap bulan dan dibayarkan sekali dalam setahun.

Halaman Selanjutnya

Langkah Penyaluran Tunjangan

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB