Ada 2 Kategori ASN yang tidak Akan Terima THR dan Gaji ke 13 2023 Sesuai Peraturan Menkeu, Siapa Saja?

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR dan Gaji ke 13 2023 – Akhir-akhir ini perbincangan mengenai THR dan Gaji ke 13 2023 kembali mencuat. Hal itu salah satunya disebabkan oleh adanya kategori ASN yang tidak akan terima THR dan Gaji ke 13 tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meresmikan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 terkait pencairan THR dan Gaji ke 13 yang diberikan PNS, TNI hingga pejabat negara dan pensiunan.

Namun terdapat dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke 13 2023.

Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke 13 2023 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus sebagai bantalan ekonomi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19.

Pemberian gaji ke 13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022  yang bersumber dari APBN dan APBD.

Besaran gaji ke 13 yang diberikan berbeda untuk setiap ASN tergantung pangkat serta golongan.

Lantas siapa dua ASN yang tidak dapat THR dan Gaji ke 13 2023 tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

Halaman berikutnya

Adapun berikut ini merupakan..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis