Dana pensiun – Pemerintah sedang membuat skema dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) menjadi fully funded atau iuran pasti, yang dapat membuat PNS mendapatkan dana hingga 1 miliar.
Kabar baik ini diberikan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) teruntuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagaimana tidak bisa tertarik seseorang untuk mendaftar menjadi seorang PNS.
Alex Denni selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwasannya kebijakan itu ditargetkan dan akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang. Hal ini dapat diartikan bahwa penerapan skema yang telah dirancang oleh Kementerian PANRB sudah di depan mata.
Dilansir dari cnbcindonesia.com Alex Denni juga menyarakan eksekusi dari skema dana pensiun ini akan dilaksanakan di tahun 2023 dengan secara bertahap.
Untuk saat ini skema pada pensiunan PNS menggunakan pay as you go atau pendanaan secara langsung. Pada skema ini perhitungan dana pensiun dilhitung dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang telah dihimpun oleh PT Taspen dengan ditambah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan dalam skema yang menjadi rencana yaitu fully funded, PNS akan mendapatkan atau menerima uang pensiunan jauh lebih besar. Hal ini dikarenakan iuran yang dikenakan kepada PNS adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar dari skema yang saat ini digunakan.
Selain mengambil dari persentase THP skema fully funded juga akan dibayarkan dari jumlah patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pihak pemberi kerja. Maka dari itu, bukan tidak mungkin dan bukan hal yang mustahil pensiunan PNS dapat mengantongi dana pensiun mencapai 1 miliar.
Selain itu Alex juga menyampaikan dalam skema fully funded ini hanya dapat diterapkan teruntuk para ASN/PNS yang masih baru, karena hal ini menyangkut dengan aturan yang sudah ada. Apabila penerapan skema fully funded ini juga ikut diterapkan pada ASN/PNS yang sudah bergabung, maka hal itu dapat membuat pemerintah harus merombak perjanjian kerjanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya