Pelamar P1 PPPK Bisa Langsung Terima Nomor Induk Setelah Proses Penempatan dan Pengangkatan, Cermati Prosesnya Jangan Sampai Salah!

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan P1 PPPK – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang dibuka mulai Oktober hingga pertengahan November, kini telah melalui tahapan seleksi administrasi.

Terdapat peserta PPPK yang masuk dalam kategori P1 dan mendapat penempatan formasi setelah dinyatakan sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diterangkan oleh Dirjen GTK.

Pelamar P1 atau prioritas 1 ini merupakan tenaga guru honorer dan dikatakan siap untuk ditempatkan menurut jabatan formasi yang dilamar.

Pelamar P1 yang telah dinyatakan sesuai hingga siap ditempatkan akan melalui hal-hal berikut ini hingga bisa mendapatkan nomor induk pegawai yang resmi.

Adapun mekanisme penempatan P1 PPPK guru 2022 berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut.

Urutan pertama penempatan adalah THK-II. Apabila masih ada sisa kuota, urutan kedua yang akan ditempatkan adalah guru non ASN.

Kemudian urutan ketiga adalah lulusan PPG, dan terakhir adalah guru swasta.

Apabila masih ada kuota penetapan kebutuhan PPPK guru, akan dilakukan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian untuk memenuhi kebutuhan.

Selanjtnya, jika setelah diurutkan berdasarkan kategori pelamar ternyata ada total nilai yang sama, akan diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan sebagai berikut.

Urutan pertama nilai kompetensi teknis, kedua nilai kompetensi manajerial dan sosiokultural, ketiga wawancara, dan keempat usia.

P1 akan ditempatkan di tempat tugas (sekolah induk) masing-masing dengan ketentuan tersedia penetapan kebutuhan dan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Apabila di sekolah induk P1 tidak ada penetapan kebutuhan, P1 akan ditempatkan di sekolah lain yang tersedia formasi.

Halaman berikutnya

Anda bisa simak rangkuman..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis