Cara Cetak NISN Siswa SD hingga SMA secara Online

- Editor

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap siswa wajib memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) baik itu untuk yang masih di SD, SMP dan SMA. NISN ini digunakan bagi siswa yang akan mendaftar untuk sekolah baru dan ini menjadi syarat daftar sekolah baru.

Karena sifatnya begitu penting tentu NISN ini harus dicetak atau di-print out terlebih dahulu. Untuk proses cetak ini, proses awal yang harus dilakukan adalah dengan mendownload terlebih dahulu nomor tersebut.

Untuk mendownload tentu syaratnya sangatlah mudah namun Anda harus menyiapkan perangkat lunak (smartphone atau laptop). Selain itu, Anda juga harus memiliki koneksi internet yang stabil agar proses download bisa berjalan lancar.

Cetak NISN Siswa Online

Untuk mencetak atau menyimpan NISN tersebut ke perangkat lunak, Anda harus mengunjungi situs resminya di https://nisn.data.kemdikbud.go.id/. Dari laman tersebut Anda bisa mengetikkan NISN yang sudah dimiliki siswa yang didapatkan dari sekolah tempat belajar.

Ketika data tersebut sudah diketik dan NISN sesuai maka nama siswa akan ditampilkan seluruh data peserta didik. Bentuk data tersebut bisa berupa nama, alamat NISN dan yang lainnya pada laman tersebut.

Jika sudah valid maka data itu bisa di-screenshot dan disimpan ke laptop atau smartphone. Bukti tersebut yang nantinya bisa digunakan pada saat mendaftar sebagai siswa baru di sebuah sekolah.

Verval NISN

Untuk NISN ini sebenarnya ada pengecualian bagi mereka yang duduk di jenjang terakhir studinya seperti kelas 6, 9 dan 12. Bagi mereka nomor tersebut harus ada bentuk verifikasi terlebih dahulu.

Proses verval ini dilakukan secara mandiri oleh masing-masing siswa dan untuk situsnya masih sama seperti di atas. Jadi untuk siswa kelas akhir tersebut ada tambahan data yang perlu diunggah seperti akte kelahiran, kartu keluarga dan beberapa dokumen penting lainnya.

Ketika data-data tersebut sudah dimasukkan maka Anda harus segera melaporkannya pada operator sekolah. Bentuk laporan tersebut tentunya agar pihak sekolah bisa melakukan verifikasi data tersebut.

Jadi di masa digitalisasi ini tentu Anda harus lebih dekat teknologi agar tidak ketinggalan zaman khususnya dalam hal pendidikan seperti ini. Ini dilakukan agar semuanya terstruktur dan tidak ada input data ganda.

Tetapi dalam beberapa kasus terkadang ada juga ketika siswa memasukkan NISN tetapi tidak juga ditemukan. Jika kasus seperti ini terjadi tentu Anda harus segera melapor ke operator sekolah untuk meminta bantuan.

Biasanya operator sekolah akan meminta Anda untuk menyebutkan NISN dan juga nama ibu kandung untuk memudahkan. Pihak operator sekolah bisa mengubah data-data tersebut dan melakukan perbaikan secepat mungkin dengan data yang sesuai. 

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang profesionalitas serta kompetensi dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru